Pemkab Aceh Barat Sosialisasi Qanun di Kecamatan Samatiga
- 29 Jul 2025 12:42 WIB
- Meulaboh
KBRN Meulaboh : Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setdakab) akan melaksanakan sosialisasi qanun dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya bagi aparatur gampong se-Kecamatan Samatiga. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Senin, 4 Agustus 2025, bertempat di Aula Kantor Camat Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat, Mirsal, S.Sos., MSP., dalam keterangannya kepada rri.co.id, Selasa (29/7/2025), mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman hukum kepada aparatur gampong, agar pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa lebih tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Materi yang akan disampaikan dalam sosialisasi ini mencakup penertiban hewan ternak, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, serta pelaksanaan instruksi shalat berjamaah di lingkungan pemerintah dan masyarakat,” jelas Mirsal.
Ia menambahkan, ketiga materi tersebut dipilih karena menyentuh langsung kebutuhan hukum di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat penerapan qanun sebagai produk hukum daerah yang wajib dipahami dan dijalankan oleh seluruh aparatur.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur gampong di Kecamatan Samatiga dapat lebih proaktif dalam menegakkan aturan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta berperan aktif dalam membina kehidupan sosial yang religius dan tertib hukum di lingkungan masing-masing.
Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari program rutin Pemkab Aceh Barat dalam menyebarluaskan informasi hukum ke seluruh lapisan pemerintahan hingga ke tingkat gampong.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....