Mawardi Basyah Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Anak
- 30 Apr 2025 20:52 WIB
- Meulaboh
KBRN, Meulaboh : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi Basyah, menjalani sidang perdana atas dugaan penganiayaan terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Senin (28/4/2025). Dalam persidangan tersebut, Mawardi hadir didampingi kuasa hukumnya dan sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas Melky Salahudin, Muhammad Imam, dan Arief Rachman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Meulaboh, Ardiansyah Girsang, menjelaskan bahwa sidang perdana ini mengusung agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam dakwaannya, Mawardi diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ardiansyah menyebutkan bahwa terdakwa melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan. Hal ini membuat proses persidangan dapat langsung berlanjut ke tahap berikutnya sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan.
“Minggu depan akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian atau pemeriksaan saksi,” ujar Ardiansyah. Ia memastikan bahwa JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk menguatkan dakwaan dalam proses persidangan lanjutan tersebut.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota legislatif aktif di tingkat provinsi. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengedepankan asas keadilan dan transparansi tanpa memandang status sosial terdakwa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....