Empat Terpidana di Aceh Barat Jalani Hukuman Cambuk

  • 16 Apr 2025 18:28 WIB
  •  Meulaboh

KBRN, Meulaboh: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat orang terpidana dalam kasus judi (maisir) dan khalwat, Rabu (16/4/2025). Pelaksanaan hukuman dilakukan di lapangan Teuku Umar, Meulaboh.

Uqubat/ hukuman cambuk ini disaksikan berbagai pihak terkait dan masyarakat umum sebagai bagian dari penegakan Qanun Jinayat di Aceh.

Dua terpidana pertama, Diar Efendi bin Rabbudin dan Masitah Wulandari binti Iswandi, dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Meulaboh Nomor 6/JN/2025/MS.Mbo.

Keduanya dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 28 kali, namun dikurangi 5 kali karena telah menjalani penahanan selama 141 hari, sehingga hanya menjalani 23 kali cambuk.

Selain hukuman cambuk, barang bukti seperti pakaian yang digunakan saat kejadian dirampas untuk dimusnahkan. Keduanya juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000.

Sementara itu, terpidana ketiga, Muhammad Juli bin Baharudin, juga dieksekusi cambuk sebanyak 7 kali dari total hukuman 10 kali cambuk. Pengurangan hukuman diberikan karena ia telah menjalani masa tahanan selama 79 hari, sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Muhammad Juli terbukti secara sah melakukan jarimah maisir atau perjudian online, dengan barang bukti berupa ponsel, kartu SIM, serta tangkapan layar transaksi dan permainan situs judi online yang kemudian dirampas dan dimusnahkan.

Ia juga dijatuhi denda biaya perkara sebesar Rp2.000 oleh Mahkamah Syar'iyah Meulaboh berdasarkan putusan Nomor 7/JN/2025/MS.Mbo.

Terpidana keempat, Iryal Raulhidayat Lubis bin Ramali Lubis, juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 7 kali dari vonis awal 10 kali. Pengurangan hukuman diberikan karena ia telah menjalani masa tahanan selama 79 hari.

Iryal terbukti berjudi secara daring melalui situs Grandbet88, dengan barang bukti serupa berupa handphone, kartu SIM, dan bukti transfer.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Nomor 8/JN/2025/MS.Mbo, barang bukti dalam kasus Iryal juga dirampas untuk dimusnahkan dan ia diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika, menyampaikan bahwa hukuman cambuk yang dijalankan telah sesuai aturan, termasuk pengurangan hukuman berdasarkan masa penahanan. Ia berharap pelaksanaan eksekusi ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan perbuatan khalwat.

“Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini di Aceh Barat,” ujar Darma Mustika, menutup pernyataannya dalam prosesi yang berlangsung terbuka di tengah masyarakat, sebagai bentuk nyata pelaksanaan hukum syariah di Bumi Teuku Umar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....