Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Narkoba
- 11 Apr 2025 11:42 WIB
- Meulaboh
KBRN, Meulaboh : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua tersangka kasus sabu resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses hukum lanjutan (Tahap II), Kamis (10/4/2025), pukul 10.30 WIB.
Tersangka pertama berinisial MD (27), seorang pelajar/mahasiswa asal Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat. Ia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/62/XII/2024/Resnarkoba tanggal 14 Desember 2024.
Tersangka kedua berinisial HB (25), seorang buruh harian lepas asal Gampong Tengah Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan. Penangkapannya merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2025/Resnarkoba tertanggal 12 Januari 2025.
Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Aceh Barat dengan pengawalan ketat dari empat personel Satresnarkoba. Mereka adalah Aiptu Joni Malikul, S.H., Bripka Mashendra Defi, Bripka Tetra Notrianda, S.H., dan Brigadir Frans Winaldiandjaya, S.H.
Sebelum proses berlangsung, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan medis di Klinik Polres Aceh Barat. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kondisi kesehatan mereka dalam keadaan baik.
Penyerahan dilakukan secara tertib dan profesional, ditandai penandatanganan buku register B.12 serta berita acara serah terima oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. Prosedur ini menjadi bagian penting dalam pengalihan tanggung jawab penanganan perkara.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan hukum secara terstruktur dan akuntabel. Ia menyatakan bahwa penyerahan tersangka merupakan bagian dari proses penuntasan perkara secara tuntas dan profesional.
“Penanganan kasus narkotika akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” ujarnya. Ia berharap proses hukum dapat segera berlanjut hingga putusan pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan langkah ini, Polres Aceh Barat menunjukkan konsistensinya dalam memberantas narkoba hingga tuntas. Harapannya, setiap penanganan perkara dapat menjadi efek jera bagi para pelaku serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....