Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
- 08 Mar 2025 12:18 WIB
- Meulaboh
KBRN, Meulaboh : Polres Aceh Barat Polda Aceh menyerahkan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kedua tersangka, AM dan MIF, ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Aceh Barat. Berikut adalah kronologi singkat kasus tersebut:
Pada 13 November 2024, Polres Aceh Barat menerima laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor di wilayah Aceh Barat. Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, penyelidikan dan penyidikan dilakukan untuk mengungkap pelaku kejahatan tersebut.
Pada Maret 2025, Polres Aceh Barat berhasil menangkap kedua tersangka dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini. Kemudian, pada 6 Maret 2025, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy, S.H., menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Aceh Barat dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat. "Ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memberantas kejahatan di wilayah Aceh Barat," ujarnya.
Dengan penyerahan tersangka ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban semakin meningkat. Polres Aceh Barat terus berkomitmen dalam menindak pelaku kejahatan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....