11 Kasus Judi Online Di Kabupaten Nagan Raya.

  • 19 Feb 2025 10:21 WIB
  •  Meulaboh

KBRN, Suka makmue : Polres Nagan Raya terus Berupaya memberantas kasus maisir / judi yang meresahkan Masyarakat yang sudah merajalela. Sejak 3 Bulan terakhir sebanyak 11 kasus maisir / judi sudah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, dengan TKP sebanyak tiga kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, yaitu Kecamatan Darul Makmur,Kecamatan Tadu Raya dan Kecamatan Kuala. Para Pelaku ditangkap oleh Satuan Resesre Kriminal Polres Nagan Raya Karena kedapatan bermain Judi Slot dan Judi Kartu Remi. Dan sebanyak 19 tersangka yg sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di antaranya 6 Kasus yang sudah di serahkan ke jaksa Penuntut Umum (JPU) dan 5 Kasus masih dalam Proses Penyidikan di Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya.

Selain mengamankan Para Pelaku,Polisi Juga mengamankan 19 unit Handphone genggam milik Para Pelaku dan juga sejumlah Uang yang dimana Uang tersebut digunaka sebagai taruhan dalam memainkan Judi Kartu Remi, sedangkan untuk Judi Online/Judi Slot Barang bukti berupa Uang tidak diamankan secara tunai dikarenakan transaksi dilakukan secara Online oleh Para pelaku Tindak Pidana Judi Online tersebut.

Setelah ditelusuri dan di Periksa lebih lanjut oleh Penyidik Sat Reskrim ditemukan Fakta bahwasanya banyak dari Para Pelaku yang memainkan Judi tersebut masih berstatus Remaja, kami sangat menyesalkan dan kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua mari kita awasi sebaik-baiknya agar kita tahu apa yang menjadi aktifitas keseharian anak-anak kita, jangan sampai terjerumus atau terpancing dengan proses cara mencari uang yang gampang dan berakhir bermasalah dengan hukum.

Dalam hal ini Para pelaku Judi tersebut dikenakan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dan ancaman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (Dua Belas) kali atau denda paling banyak 120 (Seratus Dua Puluh) gram emas murni atau Penjara paling lama 12 (Dua Belas) Bulan.

Selain merupakan Tupoksi Polri ini bukti keseriusan Polres Nagan Raya dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI. Khususnya dalam memberantas judi online di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Untuk itu Polres Nagan Raya juga membuat Langkah-langkah dalam menangani masalah tersebut dengan cara melakukan Patroli rutin oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya dan menggalang elemen Masyarakat dan Pemuda untuk sama-sama menjaga dan akan terus melaksanakan kegiatan-kegiatan Preemtif dan Preventif untuk menggugah kesadaran masyarakat dengan cara mengedukasi terkait kecanduan bermain Judi dan akibatnya.

Polres Nagan Raya juga menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Nagan Raya, Untuk tidak lagi bermain Judi, karena yakinlah Judi itu akan merusak, baik perekonomian maupun kehidupan didalam Keluarga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....