Polres Aceh Barat Limpahkan Tersangka Pelecehan Anak ke JPU

  • 06 Feb 2025 23:34 WIB
  •  Meulaboh

KBRN, Meulaboh : Polres Aceh Barat telah menyerahkan tersangka RA (39), warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/X/2024/SPKT. POLSEK SAMA TIGA/ POLRES ACEH BARAT/ POLDA ACEH, tertanggal 17 Oktober 2024.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tersangka RA (39) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Kamis (6/2/2025), setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan Surat Kajari Aceh Barat Nomor: B-291/l.1.18/eku.1/01/2025, tertanggal 22 Januari 2025.

“Prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Aceh Barat telah selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini, kasus ini sudah menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Aceh Barat,” ujar Kapolres AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H.

Polres Aceh Barat telah menyerahkan tersangka RA (39), warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (6/2/2025). Foto kiriman untuk RRI

Peristiwa pelecehan terjadi pada Senin, (16/9/2024), sekitar pukul 17.30 WIB, di dalam sebuah rumah/kafe milik tersangka di Kecamatan Samatiga. Pelaku melakukan kejahatan jarimah pelecehan seksual dengan modus memberikan imbalan berupa uang untuk membeli makanan serta memperbaiki handphone korban yang rusak.

Sebagai barang bukti, polisi menyerahkan dua unit handphone, satu buku tabungan, dan tiga lembar pakaian korban kepada kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Barat dalam memberantas tindak kejahatan, terutama kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 47 dan/atau Pasal 40 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya adalah uqubat takzir cambuk paling banyak 90 kali, dan/atau denda 900 gram emas murni, serta pidana penjara paling lama 90 bulan. Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada JPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Andi Kirana.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk kekerasan terhadap anak, karena mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi oleh semua pihak. “Putuskan rantai kekerasan terhadap anak dan berikan harapan untuk masa depan yang lebih cerah. Mari kita jadikan dunia tempat yang lebih baik bagi anak-anak, dimulai dari sekarang,” ucapnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....