KBRN Meulaboh : Sebanyak 1.400 ekor sapi dan kerbau di Kabupaten Aceh Barat terjangkit penyakit PMK dan saat ini dalam tahap pemulihan. diharapkan dapat di konsumsi dengan layak pada saat melakukan pemotongan daging meugang maupun qurban,
Untuk memastikan hewan aman untuk dikonsumsi, maka Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat melalui Pusat Kesehatan Hewan Puskeswan setempat, meminta masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan qurban yang di luar rumah Pemotongan Hewan (RPH) pemerintah daerah, harus melampirkan surat keterangan rekomendasi dari puskeswan setempat sebelum di lakukan pemotongan.
"Kinta minta masyarakat terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan ternak terlebih dahulu, apabila ternak kurang sehat dan mempuyai gejala penyakit mulut dan kuku tidak boleh dilakukan Qurban karena ternak tersebut dalam keadaan sakit, ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat, Zulfikar, Kamis (30/06/2022).
Walapun kabupaten Aceh Barat dalam status zona merah wabah PMK, dari pendataan yang masuk ada 8 kecamatan dalam pantauan petugas dokter hewan yaitu kecamatan Mereubo, Johan Pahlawan, Samatiga, Woyla Induk, Woyla Timur, Sungai Mas, Arongan Lambalek dan kecamatan Bubon. Sedangkan 4 kecamatan belum di temukan kasus PMK yaitu kecamatan Kaway XVI, Pante Cermin, Pantoen Reu, dan kecamatan Woyla Barat, pungkas Zulfikar.
0 Komentar