KBRN Meulaboh : Terkait dengan pelanggaran khalwat yang dilakukan oleh sepasang muda mudi yang telah ditangkap oleh petugas Wilayatul Hisbah Aceh Barat di dalam kamar losmen ternama di Kota Meulaboh, Minggu (23/01/2021). Bupati Aceh Barat Ramli MS meminta untuk dilakukan penegakan hukum baik itu pada tempat pengelola yang masih saja melanggar aturan qanun syariat Islam.
Kedua pasangan tersebut Pria berinisial TS dan Perempuan berinisial TN keduanya berasal dari Aceh Barat, serta resepsionist losmen juga harus dimintai keterangan oleh petugas penyidik Satpol PP dan WH Aceh Barat, apakah pasangan tersebut di kenakan hukuman cambuk atau dibina itupun tergantung pada proses keterangan.
"Orang tua harus mengontrol dan mendidik anak agar jangan terjadi kenakalan remaja, sehingga tidak terjerumus perbuatan yang melanggar maksiat" ujar Bupati Aceh Barat Ramli MS.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat Dodi Bima Saputra menegaskan agar seluruh pemilik Hotel, Losmen atau Wisma agar tidak menerima tamu pasangan non muhrim, sebab hal itu melanggar qanun penegakan syariat Islam di Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Barat. Dan hari Selasa (25-01-2022) direncanakan kegiatan hukuman eksekusi cambuk di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat bagi kasus pelanggar Syariat Islam yang terjadi di tahun 2021 tahun lalu, pungkas Dodi.
0 Komentar