Pulau Kalepom Sebagai Kawasan Konservasi Perairan Di Papua Selatan
- 04 Jul 2023 13:03 WIB
- Merauke
KBRN, Merauke : Pulau Kalepom Kabupaten Merauke ditetapkan sebagai kawasan Konservasi Konservasi Perairan Pertama di Provinsi Papua Selatan.
Penetapan Pulau Kalepom sebagai Kawasan Konservasi Pertama atau Marine Protected Area (MPA) ini merupakan hasil nyata kerja kolaboratif Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Selatan yang didukung oleh UNDP Indonesia serta beragam pemangku kepentingan melalui Arafura and Timor Seas Ecosystem Action Phase II (ATSEA-2 Project) yang turut berkontribusi dalam mendukung program prioritas pemerintah Republik Indonesia melalui strategi ekonomi biru (blue economy).
Asisten 1 Sekda Provinsi Papua Selatan Agustinus Joko Guritno mengatakan salah satu misi Provinsi Papua Selatan adalah penguatan dan percepatan perekonomian daerah sesuai potensi unggulan lokal dan pengembangan wilayah berbasis kultural secara berkelanjutan, dengan salah satu sasarannya adalah meningkatnya pembangunan ekonomi maritim dan kelautan yang berbasis pada pendayagunaan potensi sumberdaya secara berkelanjutan.
“Kolaborasi KKP dan UNDP Indonesia melalui ATSEA-2 Project berupaya mendukung tata kelola kelautan dan perikanan di perairan Merauke sejak tahun 2019. Program-program yang dijalankan meliputi perbaikan perikanan barramundi, pembentukan kawasan konservasi di Kalepom, penguatan kapasitas masyarakat pesisir, dan perlindungan habitat ikan penting,” ungkap Agustinus Joko Guritno, di Merauke Selasa (4/7/2023).
Ditambahkan proses pembentukan kawasan konservasi melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dan lembaga penelitian dengan tujuan untuk menjaga stok ikan, mengurangi dampak lingkungan, dan mendorong ekonomi perikanan yang berkelanjutan.
“ Luasan Kawasan konservasi yang ditetapkan tersebut seluas total 356.337,90 hektar dengan pembagian tiga zona yaitu zona inti seluas 35.458,27 hektar, zona pemanfaatan terbatas seluas 286.572,61 hektar, dan zona lainnya sesuai peruntukan kawasan seluas 34.307,02 hektar,” jelas Agustinus.
Sementara itu Dari KKP, Agus Dermawan, selaku ahli utama pengelola ekosistem laut dan pesisir, juga menekankan bahwa pengelolaan kawasan konservasi dan tata kelola yang efektif dapat meningkatkan kualitas sumber daya yang menjadi target konservasi sekaligus perekonomian dan taraf hidup masyarakat sekitar kawasan.
“ Penetapan ini sekaligus akan menata pemanfaatan gelembung renang ikan kakap yang menjadi primadona masyarakat agar pemanfaatannya tetap lestari,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....