Polres Merauke Imbau Tertib Izin Keramaian

  • 10 Jun 2026 12:14 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID,Merauke : Polres Merauke mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan sebelum menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama kegiatan berlangsung.

I Made A, S.Tr., S.I.K., M.H.,Kasat Intelkam Polres Merauke mengatakan bahwa penyelenggara kegiatan masyarakat wajib menyampaikan rencana kegiatannya kepada pihak kepolisian. Pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat melakukan pengawasan dan menyiapkan langkah pengamanan sesuai kebutuhan.

Menurutnya, ketentuan mengenai perizinan kegiatan masyarakat telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023. Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam KUHP yang mengatur konsekuensi hukum apabila kegiatan yang tidak dilaporkan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

AKBP I Made A menjelaskan bahwa kepolisian tidak bermaksud mempersulit masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan. Sebaliknya, perizinan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada penyelenggara maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan.

"Masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan keramaian sebaiknya menyampaikan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Tujuannya agar kegiatan dapat berlangsung aman dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat lainnya," ujar AKBP.I made .saat dialog di RRI. Rabu 10 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa penyelenggara kegiatan yang sengaja tidak melaporkan kegiatan kepada pihak kepolisian perlu memahami adanya konsekuensi hukum apabila kegiatan tersebut menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban umum. Karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.

Selain menyampaikan sosialisasi terkait perizinan kegiatan masyarakat, Polres Merauke juga terus mendorong pemanfaatan layanan SKCK online. Sistem tersebut diterapkan untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

Polres Merauke telah menyiapkan petugas yang siap membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran SKCK secara online. Pendampingan diberikan mulai dari proses pengisian data hingga pengunggahan dokumen yang diperlukan.

Polres Merauke berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia sekaligus mematuhi ketentuan perizinan kegiatan masyarakat. Dengan demikian, pelayanan publik dapat berjalan lebih baik serta situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Merauke tetap terjaga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....