Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

  • 30 Jul 2026 08:43 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Perkara korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2023-2024 berakhir dengan putusan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 27 Juli 2026. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar.

Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya mendakwa adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada yang diterima KPU Kota Tanjungbalai.

Putusan hakim menyebutkan keempat terdakwa dijatuhi hukuman berbeda sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Fitra Ramadhan Panjaitan sebagai Ketua KPU mendapat hukuman paling berat yakni tiga tahun penjara. Sementara tiga terdakwa lainnya yang menjabat sebagai sekretaris, bendahara, dan PPK masing-masing dihukum dua tahun penjara.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada seluruh pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Terdakwa maupun jaksa dapat menerima putusan atau mengajukan banding.

Perkara ini masih memiliki peluang berlanjut apabila salah satu pihak menggunakan hak hukumnya melalui mekanisme banding. Seluruh terdakwa tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....