KBRN, Medan : Kembali dunia akademik digemparkan dengan adanya pemberitaan tentang masalah penjiplakan atau “plagiat”. Kali ini menimpa Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara Doktor Muryanto Amin. Ia dinilai telah melanggar norma etika akademik atau etika keilmuwan moral atas dugaan kasus plagiarisme dalam bentuk self plagiarisme atau autoplagiasi dalam penerbitan artikelnya. Kasus dugaan plagiat yang dilakukan Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara ini masih saja berlanjut dan atas kasus tersebut konon katanya Rektor USU Prof Runtung Sitepu pada 14 Januari 2021 telah mengeluarkan SK yang berisi tentang penetapan sanksi pelanggaran norma etika akademi, etika keilmuan moral sivitas akademika atas nama Dr Muryanto Amin.
Timbul pertanyaan sudah benarkan putusan yang dilakukan oleh Rektor USU Runtung Sitepu itu, karena ada beberapa kalangan menilai Rektor USU terpilih Muryanto Amin tidaklah bersalah bahkan isu plagiat dimunculkan terkait dengan akan dilantiknya Muryanto sebagai Rektor USU terpilih yang tinggal beberapa hari lagi atau dipolitisasi yang sejatinya beliau akan dilantik sebagai Rektor USU terpilih periode 2021 – 2026, kemarin tanggal 21 Januari 2010. Terlepas itu semuanya, plagiat adalah musuh abadi dari kalangan intelektualisme, karena plagiat hadir sebagai antitesis dari kegigihan dan kejujuran dalam berkarya. Memang tidak difungkiri, semua universitas menghadapi tantangan, dan tidak ada universitas yang tidak menghadapi masalah dalam penyelenggaraan tugasnya.
Bagaimana dengan proses pemilihan rektor yang sudah selesai ? Kenapa isu plagiarisme tiba tiba muncul justru sesudah adanya pemenang pemilihan yang notabene proses ini terjadi di dalam mekanisme penjaringan dan pemilihan oleh USU sendiri. Kasus ini belum selesai karena Kemendikbud turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Semoga permasalahan yang terjadi di Universitas Sumatera Utara ini cepat selesai dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. Sekian Komentar pagi ini.
Editorial ditulis oleh : Tati Rangkuti
0 Komentar