KBRN, Medan: Pimpinan DPRD Medan dan Walikota Medan menyepakati dan mensahkan Ranperda APBD tahun 2022 menjadi Perda APBD Pemko Medan tahun 2022 sebesar RP 6,6 Triliun lebih, ditandai dengan penandatanganan bersama antara legislatif dan eksekutif di gedung dewan, Selasa 30 November 2021.
Kesepakatan dan pengesahan RAPBD tahun 2022 menjadi Perda APBD itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Medan dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah dan sejumlah staf yang merupakan alat kelengkapan dewan.
Hadir dari pihak eksekutif Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman dan para pimpinan OPD Pemko Medan.
Sebelum pengesahan, 8 Fraksi di DPRD Medan menyampaikan pendapat akhir masing-masing yang semuanya menyetujui dan menerima Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
Pendapat Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Ketua Fraksi Roby Barus dalam pendapat akhir menyampaikan apresiasi dan dukungan terkait langkah yang akan dilakukan Pemko Medan guna pemenuhan program peningkatan pelayanan kesehatan.
“Pemko Medan harus kommit melakukan peningkatan mutu pelayanan di Puskesmas, pengoperasian rumah sakit tipe C di Belawan, memperbaiki kwalitas pelayanan RS Pirngadi Medan dan peningkatan SDM bidang kesehatan serta sarana dan prasarana,” kata Robi Barus
Selain bidang kesehatan, kata Robi Barus, Fraksi PDI P terus mendorong Pemko Medan melakukan pemulihan ekonomi masyarakat dimasa pandemi Covid 19 dan melakukan program pengamanan sosial dengan mengidentifikasi penerima bantuan agar lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Khusus mengenai pendidikan, Fraksi PDI P mendesak Dinas Pendidikan tetap memprioritaskan kesejahteraan guru,sama halnya terkait Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan,serta program Universal Health Coverage (UHC) agar dapat direalisasikan Tahun 2022.
.
0 Komentar