Remisi Kemerdekaan, Bupati Dompu Pesan Warga Binaan Kembali Berbuat Baik
- 17 Agt 2026 13:54 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu — Pemberian remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu, Nusa Tenggara Barat, untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Bupati Dompu, Bambang Firdaus, saat menyerahkan dokumen remisi pada WBP di lapas Dompu, meminta warga binaan yang memperoleh remisi dan bebas agar segera mempersiapkan diri untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan berinteraksi dengan masyarakat.
“Bagi yang bebas hari ini, segeralah menyiapkan diri untuk kembali kepada masyarakat dan keluarga. Berbuat lebih baik agar dapat diterima kembali dalam interaksi di tengah masyarakat,” ujar Bambang Firdaus, Senin, 17 Agustus 2026.
Menurutnya, kebebasan bukan sekadar berakhirnya masa menjalani hukuman, tetapi menjadi awal untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
Sementara bagi warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana namun belum bebas, Bupati meminta agar tetap mengikuti seluruh tahapan pembinaan yang diberikan pihak Lapas.
Ia berharap warga binaan terus memotivasi diri dan menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Yang mendapatkan pengurangan, agar terus memotivasi diri dan mengikuti setiap tahapan, sehingga mendapatkan nilai positif selama dibina. Dengan begitu, ke depan bisa mendapatkan remisi-remisi berikutnya,” katanya.
Pemberian remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang memberikan penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Di sisi lain, kondisi Lapas yang mengalami kelebihan kapasitas menjadi tantangan tersendiri dalam proses pembinaan warga binaan.
Bambang mengatakan, persoalan tersebut membutuhkan perhatian bersama, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga dan masyarakat.
Menurutnya, langkah penanganan persoalan pemasyarakatan ke depan tetap harus memperhatikan aspek keadilan bagi masyarakat.
“Keluarga dan masyarakat harus tetap mendapatkan rasa keadilan,” tegasnya.
Ia berharap momentum pemberian remisi kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk benar-benar berubah.
Dengan demikian, warga binaan yang kembali ke masyarakat nantinya dapat menjalani kehidupan secara positif, berkumpul dengan keluarga, serta berkontribusi dalam kehidupan sosial tanpa kembali melakukan pelanggaran hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....