Sita 57,37 Gram Sabu, Polres Bima Buru Jaringan Narkoba

  • 16 Agt 2026 12:18 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Sebanyak 57,37 gram sabu berhasil disita jajaran Polres Bima dalam Operasi Antik Rinjani 2026. Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai Rp29.920.000 serta 28 orang yang diduga terkait dengan 12 kasus tindak pidana narkotika.

Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai 27 Juli sampai 9 Agustus 2026. Dari 12 kasus yang diungkap, dua di antaranya masuk kategori Target Operasi (TO), sementara 10 kasus lainnya merupakan Non-TO.

Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar menyampaikan bahwa operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima.

"Kami tidak ingin narkotika terus merusak generasi dan kehidupan masyarakat. Karena itu, penindakan akan terus dilakukan bersamaan dengan penguatan pencegahan," ujarnya.

Sebanyak 28 orang yang diamankan terdiri atas 22 laki-laki dan enam perempuan. Selain sabu, polisi mengamankan bong, plastik klip, pipet serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Dibandingkan Operasi Antik pada 2025, pengungkapan tahun ini mengalami peningkatan.

Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah menjelaskan bahwa pada 2025 terdapat delapan kasus yang berhasil diungkap dengan 13 orang diamankan. Jumlah tersebut meningkat menjadi 12 kasus dan 28 orang pada 2026.

"Pada pelaksanaan Operasi Antik tahun 2025, kami mengungkap 8 kasus dan mengamankan 13 orang. Tahun 2026 meningkat menjadi 12 kasus dengan 28 orang yang diamankan," ungkap AKP Dediansyah.

Dari sisi barang bukti, sabu yang disita mengalami penurunan. Tahun 2025 polisi mengamankan 74,57 gram, sedangkan tahun ini 57,37 gram.

Namun, nilai uang tunai yang disita mengalami peningkatan. Pada 2025 tercatat Rp9.890.000, sementara pada 2026 mencapai Rp29.920.000.

Menurut Dediansyah, pengungkapan tersebut belum berhenti pada penangkapan para terduga pelaku. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringan yang mungkin berada di belakang perkara tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan dengan menelusuri sumber barang untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," ujarnya.

Pihaknya juga masih melengkapi alat bukti untuk memastikan peran masing-masing orang yang diamankan. Proses penyidikan akan dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Selain mengedepankan penindakan, Polres Bima memperkuat pencegahan melalui kegiatan penyuluhan bahaya narkoba kepada masyarakat.

Penyuluhan telah dilakukan di sejumlah desa, di antaranya Rade, Roka dan Risa. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan program Polmas berupa kunjungan rutin ke desa-desa binaan setiap Selasa dan Jumat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....