Pegawai Panin Bank Buka Rekening untuk Tampung Uang Didik Putra Kucoro

  • 14 Agt 2026 20:36 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Kota Bima - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima menghadirkan dua saksi pada sidang dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro, Mantan Kapolres Bima Kota dan Mantan Kasat Narkoba, Malaungi, Jumat 14 Agustus 2026. Kedua terdakwa dihadirkan bersamaan untuk sama-sama mendengarkan keterangan saksi.

Saksi Deby Susanti, Pegawai Panin Bank Cakra-Mataram mengungkapkan selama ini hanya berkomunikasi dengan istri Didik Putra Kuncoro, Mira. Saksi mengakui telah membantu membuka rekening atas nama orang lain, yakni Reni Susilawati, sebagai pengasuh anaknya dan Romli, mertuanya sendiri.

Dijelaskannya, rekening pertama yang dibuka atas nama Reni Susilawati. Semua diurus oleh saksi untuk administrasinya, termasuk setoran awal membuka rekening yakni Rp250 ribu.

Mira, istri Didik, kata saksi, tidak bisa membuka rekening langsung karena berada di Bima. Meminta saksi membantu untuk membuka rekening atas nama orang lain.

Deby mau membantu, karena suaminya anak buah Didik saat bertugas di Polres Lombok Utara. Apalagi saksi juga sebagai anggota Bhayangkari.

Setelah rekening dibuka, kata saksi, saldo rupanya terus bertambah, hingga Rp2,5 miliar. Jumlah itu sangat besar dan tidak sesuai dengan profil Reni Susilawati yang hanya Ibu Rumah Tangga. Saksi mengetahui isi saldo tersebut, saat Mira meminta untuk uang belanja.

Saksi konfirmasi ke Mira terkait nominal rekening tersebut, karena tidak sesuai profil. Meminta agar rekening atas nama yang lain.

Saksi meminta mertuanya untuk membuka rekening baru atas nama, Romli. Uang dari rekening Reni dikuras dan dimasukkan ke rekening baru. Mengingat profil mertuanya memiliki usaha, sehingga jumlah tabungan tidak mencurigakan.

Saksi mengaku ada beberapa kali uang disetorkan ajudan atas nama Tedy. Salah satunya dibawa dengan dus bir. Sebelum itu, ada setoran dengan koper.

Penerimaan koper oleh saksi setelah dihubungi oleh Mira dan dibawa oleh Robertus alias Prasetyo. Koper disimpan di mobil saksi oleh Robertus.

“Saya hubungi ibu Mira, koper itu isinya apa dan untuk apa. Disampaikan uang dalam koper untuk disetor dan bawa ke kasir,” ujarnya.

Saksi sebelumnya meminta kode koper dan mengetahui isinya uang. Diperkirakannya lebih satu miliar. Setelah terbuka menyampaikan lagi ke Mira, bahwa koper sudah dibuka.

Sementara saat ajudan Tedy membawa uang dalam kardus hanya mengantar ke teller. Sedangkan saksi ada keperluan lain. Jumlah uangnya Rp 1 miliar. Saldo di rekening Romli pun bertambah menjadi Rp5 miliar.

Saksi juga pernah diminta mengambil uang Rp 95 juta oleh Didik Putra Kuncoro untuk dimasukkan ke Panin Bank.

HP Samsung yang sebelumnya dititipkan Robertus rupanya untuk

Didik juga mentransfer uang beberapa kali ke bank Panin dari BSI dan Mandiri. Transfer atas nama Didik Putra Kuncoro seperti yang terbaca dalam sistem. Jumlahnya ratusan juga hingga mencapai transfer sekitar Rp1 miliar. Transfer itu dilakukan sebelumnya ke rekening atas nama Reni.

Saksi juga diminta transfer uang untuk biaya umroh, hampir Rp400 juta dengan tiga kali transfer, namun dari rekening atas nama Reni.

Saksi tidak mengetahui sumber uangnya darimana. Alasan saksi membantu membuka rekening karena dikenal oleh suami yang anggota polisi.

”Sebenarnya tidak boleh membuka rekening atas nama orang lain. Kecuali ada persetujuan bersangkutan,” terangnya.

Terdakwa sendiri dianggap sebagai nasabah prioritas, sehingga diberikan kemudahan. Namun saksi mengaku kerap melaporkan ke atasan dan selalu dijawab tidak masalah, terpenting mengenal baik nasabahnya.

Hakim juga sempat menanyakan soal SOP di Panin Bank terkait setoran uang minimal Rp500 juta ke PPATK. Namun saksi tidak dapat menjelaskannya, sehingga dianggap Panin Bank longgar dalam menjaga prinsip kehati-hatian.

Sementara itu, Didik membantah istrinya yang punya inisiatif membuka rekening. Hal itu dilakukan istrinya atas perintahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....