Sanksi Maksimal Hukuman Mati Bagi Pelaku Narkoba Harus Diterapkan
- 13 Agt 2026 10:13 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Kota Bima - Akademisi Universitas Muhammadiyah Bima, menyorot soal hukuman bagi pelaku Narkoba. Penerapan sanksi maksimal bagi pelaku narkoba harus dilakukan, seperti hukuman mati. Apalagi jika yang terlibat itu aparat penegak hukum.
Apalagi kasus Narkoba di wilayah Bima saat ini sangat menguatirkan dan ikut menyerat oknum aparat. Seperti keterlibatan Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro dan Mantan kasat Narkoba, Malaungi.
Raktor Universitas Muhammadiyah Bima, H Ilyas Sarbini, SH, MH mengatakan, secara norma harus ada pengukuran sanksi yang lebih berat, seperti halnya hukuman mati. Penerapan hukuman maksimal itu, dapat diukur dari jumlah barang bukti narkoba yang diamankan, serta siapa pelaku yang terlibat. Jika pelakunya penegak hukum, maka dapat diberikan hukuman maksimal.
Rektor UM Bima mengatakan perlu ada perbaikan dari aspek penegak hukum, yakni mengoptimalkan pemberantasan narkoba. Mengingat narkoba memiliki dampak yang sangat luar biasa.
Meskipun, kata Ilyas, faktanya ada oknum penegak hukum yang ikut terlibat, maka ini menjadi persoalan besar. Karena peredaran narkoba melibatkan kelas mafia, maka pasti mereka akan melobi para penegak hukum. Maka personel yang ditempatkan dalam pemberantasan narkoba harus memiliki integritas.
"Sanksi maksimal dapat diberikan berdasarkan berat narkoba. Juga jika pelakunya adalah aparat penegak hukum," ujarnya di Kampus UM Bima, Kamis.
Hal lain yang harus diperhatikan, kata Ilyas, adalah pembenahan sarana dan prasarana. Karena jangan sampai kalah dengan para pelaku kejahatan narkoba. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran yang tinggi akan bahaya dan dampak narkoba.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....