Ajudan Terima Uang Rp1 Miliar dari Malaungi untuk Mantan Kapolres

  • 10 Agt 2026 18:27 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Kota Bima - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi di gelar di Pengadilan Negeri Bima, Senin 10 Agustus 2026. Kali ini menghadirkan saksi ajudan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Koncoro dan driver mantan Kasat Narkoba, Malaungi. Kedua saksi memberikan keterangan untuk terdakwa Malaungi.

Saksi Tedy, mantan ajudan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, mengaku menerima uang di depan salah satu apotek di Mataram. Saat itu saksi berada di rumah pacar, di telpon oleh Didik dan diperintahkan ambil barang di Malaungi.

Lalu menghubungi Malaungi melalui Chat dan menyampaikan mau mengambil barang. Melalui telpon meminta Tedy mengajak satu teman.

Saksi lalu mengambil mobil dinas Polres Bima Kota yang disimpan di rumah sepupu. Saksi mengambil barang saat malam hari sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu barang diterima langsung dari Malaungi dan menyampaikan isinya uang Rp 1 miliar dalam dus Bir. Uang diamankan saksi di rumah supupunya.

Setelah menerima uang, saksi memfoto dan mengirim melalui Chat ke Didik. Lantas saksi diminta antar barang tersebut ke esoknya ke Hadi. Setelah berkoordinasi, Hadi meminta menghubungi istrinya di Panin Bank dan membawa uang itu ke sana. Selanjutnya uang diserahkan ke teler dan dihitung.

Saksi mengaku selama 15 menit di Panin Bank sambil menunggu uang dihitung. Uang disimpan dalam bentuk tabungan dan menerima slip setoran. Nama pemilik rekening, Romli.

Saksi diminta oleh Hadi untuk memprint saldo akhir dan teler menuliskan angka Rp 5 miliar. Sedangkan slip setoran difoto dan dikirim ke Didik.

Saksi mengaku tidak mengetahui sumber uang itu dari Narkoba. Tedy mengaku hanya sekali menerima uang dari Malaungi.

Saksi mengaku baru mengetahui uang itu dari kasus narkoba setelah menjalani pemeriksaan di Polda NTB.

Pernah juga saksi diberikan uang Rp40 juta pada Februari 2026 oleh Didik untuk disetorkan ke bank Panin. Pemilik rekening seorang perempuan.

Setelah Malaungi ditangkap, rupanya ada komunikasi dengan Didik. Saat itu Didik berkomunikasi dengan supir paminal untuk bernegosiasi agar Malaungi tidak ditahan. Namun mendapatkan bahasa bahwa kasus itu menjadi atensi Kapolda dan Tim Polda hanya menjalankan tugas.

Saksi saat akan diperiksa Polda NTB mencoba untuk meminta petunjuk ke ajudan senior, namun diterima Didik. Didik mengarahkan saksi untuk mengakui bahwa kardus itu bukan berisi uang. Namun saksi menyatakan apa tanya kepada Polda NTB karena isi Chat sudah disalin semua. Sementara semua bukti setoran di Panin Bank masih ada dalam Chat.

”Saya takut nanti dianggap menghilangkan barang bukti, sehingga saya sampaikan apa adanya,” ungkapnya.

Saat kunjungan Kapolda di Polres Bima Kota, Didik memerintahkan Dian, seorang Polwan untuk mengamankan barang. Saat itu Dian mendatangi saksi Tedy dan menanyakan apakah CCTV di rumah Didik di Tanggerang sudah dimatikan. Saksi menjawab belum dan diminta untuk mematikannya. Saat melangkah untuk mematikan, Dian mengambil sesuatu dalam kotak kosmetik.

Saksi tidak mengetahui isinya apa dan belakangan baru mengetahui di dalamnya terdapat Narkoba.

Saksi juga diminta untuk mengganti memory atau hardisk CCTV, namun takut jika menghilangkan barang bukti jika nanti diselidiki. Dian pun kembali menghubungi untuk tidak perlu mematikan CCTV karena di Bima sudah aman. Belakangan saksi baru mengetahui, jika isi di dalamnya adalah narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....