JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Bandar Narkoba Koko Erwin
- 04 Agt 2026 08:09 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Kota Bima - Pengadilan Negeri Bima, kembali menggelar sidang dengan terdakwa,Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Senin 3 Agustus 2026. Agenda sidang, mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan terdakwa pada sidang sebelumnya.
JPU, Syahrul Rahman, meminta majelis hakim menolak eksepsi atau perlawanan yang dilakukan terdakwa, Erwin Iskandar terhadap dakwaan.
Jaksa menilai dakwaan yang sudah disampaikan telah sesuai dan hakim dapat melanjutkan pada agenda pembuktian. ”Mohon majlis hakim menolak eksepsi terdakwa,” ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa menyebut dakwan yang disampaikan JPU kabur dan cacat. Meminta kepada majlis hakim memutuskan agar terdakwa dibebaskan.
Hakim pun menyampaikan akan membacakan putusan sela pada Jumat 7 Agustus 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....