Pemeriksaan Saksi, Mantan Kasat Narkoba Akui Kepemilikan 511,02 Gram Sabu
- 03 Agt 2026 16:04 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Kota Bima - Pengadilan Negeri (PN) Bima, Senin 3 Agustus 2026, kembali menggelar sidang dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Jaksa menuntut umum awalnya akan menghadirkan tiga saksi, namun hanya satu yang datang.
Saksi yang dihadirkan adalah Kanit Propam Polres Bima Kota, Sukardin. Malaungi membenarkan semua keterangan saksi, termasuk kepemilikan sabu.
Saksi mengaku awalnya mendapat perintah dari atasan di Propam Polda NTB agar segera merapat di ruang Kasat Narkoba. Saat itu, saksi berada di masjid, langsung ”meluncur” tanpa sempat mengenakan sepatu dinas.
Di ruangan Kasat Narkoba, kata Sukardin, sudah ada tiga orang dari Tim Polda NTB, salah satunya Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Tim selanjutnya melakukan penggeledahan di ruangan dan mengamankan tiga buku rekening dan satu unit handphone.
Setelah penggeledahan ruangan, saksi diminta menghubungi dokter untuk melakukan tes urine. Pemeriksaan urine dilakukan di RSUD Bima. Sekitar 15 menit, saki sempat menanyakan kepada dokter secara pribadi dan dinyatakan hasilnya positif.
Tim Polda NTB selanjutnya melakukan interogasi kepada Malaungi di salah satu ruangan di Mapolres Bima Kota, dari sore hingga sekitar pukul 23.15 Wita. Namun saksi mengaku tidak mengetahui apa isi interogasi, karena berada di ruangan berbeda.
Malaungi sempat diminta untuk menghubungi seseorang dengan menggunakan HP Kasat Reskrim. Namun tidak mengetahui siapa yang dihubungi dan isi pembicaraan, karena jarak jauh.
Saksi selanjutnya menemani dan mengamankan Tim Polda NTB untuk melakukan penggeledahan di rumah dinas Malaungi. Setelah melakukan pencarian, tidak menemukan apa-apa. ”Tim Polda NTB selanjutnya berkata, kita sama-sama capek, dimana sembunyikan barangnya,” ujarnya menirukan.
Saat itu, kata Saksi, Malaungi terus menangis dan menyesal. Bahkan mengaku menguatirkan nasib anak istrinya. Setelah mendengar kata-kata dari Tim Polda NTB, Malaungi pun melangkah ke kamar dan keluar membawa tas merah dengan tali krem.
Dari dalam tas itu ditemukan barang bukti diduga sabu. Saksi selanjutnya diminta untuk menghubungi anggota Sat Narkoba untuk mengambil timbangan. Setelah ditimbang beratnya 511,02 gram.
Melihat Malaungi menangis, saksi mengaku meminta Malaungi untuk beristigfar dan menanyakan dari mana barang tersebut. Terungkaplah pengakuan Malaungi kepada saksi, jika dari Koko Erwin.
Sebelumnya, saksi juga memerintahkan anggotanya untuk mengamankan sopir Malaungi yang juga anggota Sat Narkoba. Menjaga rumah dinas sebelum Tim Polda NTB melakukan penggeledahan.
Sukardin juga mengaku telah bersaksi dalam sidang Kode Etik Malaungi yang digelar di Mapolda NTB. Putusan sidang kode etik memberhentikan dengan tidak hormat, meski telah melakukan banding.
Atas keterangan saksi tersebut, Malaungi membenarkan semuanya. Usai memberi keterangan, saksi memberikan hormat dan keduanya berpelukan.
Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan Jumat 7 Agustus 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....