7 WNA China Dideportasi, Bos Tambang Ilegal Sekotong Masih Buron
- 15 Jun 2026 17:39 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang sebelumnya terseret dalam kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, sudah tidak lagi berada di Indonesia. Kantor Imigrasi Mataram memastikan ketujuh WNA tersebut telah dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Mirza Akbar mengatakan, deportasi dilakukan karena ketujuh WNA itu terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas pekerjaan yang dilakukan di Indonesia.
“Sudah kami tangkal supaya tidak datang lagi ke Indonesia. Mereka menggunakan visa tertentu tetapi bekerja di sini,” kata Mirza kepada wartawan, Senin 15 Juni 2026.
Selain dipulangkan, ketujuh WNA tersebut juga masuk dalam daftar penangkalan. Artinya, mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai aturan keimigrasian.
Namun, langkah berbeda berlaku terhadap Han Fui alias LHF, WNA yang diduga menjadi pihak pengendali aktivitas tambang ilegal Sekotong. Hingga kini, LHF masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di luar negeri.
Imigrasi mengaku belum dapat mengambil tindakan terhadap LHF. Tindakan keimigrasian akan menunggu perkembangan proses hukum yang dilakukan kepolisian.
“Kalau pidana, kami tidak masuk ke sana. Kewenangan penanganannya masih ada di aparat penegak hukum,” ujar Mirza.
Sementara itu, penyidikan kasus tambang emas ilegal Sekotong terhadap tersangka WNI berinisial F alias Eros terus berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyatakan berkas perkara Eros sudah lengkap atau P-21.
Meski demikian, penyidik Polres Lombok Barat belum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa. Tahap dua perkara tersebut hingga kini masih menunggu pelimpahan dari penyidik.
“P-21 sudah terbit, tetapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda tahap dua dari penyidik,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya.
Berbeda dengan perkara Eros, jaksa belum menerima perkembangan perkara LHF. Bahkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap WNA tersebut belum diterima kejaksaan.
“Sementara untuk WNA belum ada masuk SPDP-nya,” ujarnya.
Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap mengatakan, penyidik masih berupaya menemukan keberadaan LHF. Polisi juga melakukan koordinasi untuk memastikan jejak perjalanan WNA tersebut.
Meski demikian, Yasmara memastikan proses hukum tidak berhenti meski salah satu tersangka masih belum ditemukan. “Tidak harus menunggu semuanya selesai,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Eros diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sekotong. Sementara LHF diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh dan mengendalikan kegiatan tambang ilegal tersebut.
Kasus tambang emas ilegal Sekotong mulai ditangani sejak 2024. Penyidik Polres Lombok Barat menangani dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang di kawasan tersebut
Selama penyidikan, polisi melibatkan sejumlah ahli untuk mengungkap perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Koordinasi dilakukan bersama ahli pidana, pertambangan, hingga ahli Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....