Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truk DLH Loteng Terancam 20 Tahun Penjara
- 03 Jun 2026 17:13 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan operasional berupa dump truck dan arm roll (amrol) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021. Keempat tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 ayat (1) terkait tindak pidana korupsi.
“Ancaman pidana yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya Rabu 3 Juni 2026.
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MAA, Kepala DLH Lombok Tengah periode Januari 2020 hingga September 2021; SU, Kepala DLH periode November 2021 hingga Desember 2022; SA, Kepala Subbidang Perencanaan DLH; serta A, Direktur perusahaan pemenang tender pengadaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti lain dalam perkara pengadaan dump truck dan arm roll senilai sekitar Rp5,1 miliar.
Dalam proses penyidikan, MAA yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam tahap perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Di antaranya menyusun dokumen yang tidak sesuai ketentuan serta menyetujui serah terima pekerjaan meskipun proyek belum selesai sepenuhnya.
Sementara itu, SU diduga menyetujui pembayaran termin yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Akibatnya, hingga kini dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB arm roll tidak pernah terbit meskipun pembayaran kepada penyedia telah dilakukan.
Tersangka SA diduga terlibat dalam penyusunan perencanaan yang tidak sesuai prosedur, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai realisasi pekerjaan, serta memalsukan sejumlah tanda tangan dalam dokumen serah terima pekerjaan.
Sedangkan tersangka A selaku penyedia diduga menggunakan dokumen yang tidak sah dalam proses tender dan menerima pembayaran penuh meskipun pekerjaan belum rampung serta dokumen kepemilikan kendaraan belum lengkap.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat, rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp712 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.
Putri menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut. Menurutnya, peran masing-masing tersangka, modus operandi, serta rincian kerugian negara akan diuraikan secara lengkap dalam surat dakwaan setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami masih melakukan pendalaman. Nanti pada saat pelimpahan ke pengadilan akan terlihat secara jelas siapa pelaku, modus operandi, serta nilai kerugian negara secara detail sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kendaraan operasional berupa dump truck dan arm roll untuk kebutuhan pengelolaan sampah di DLH Lombok Tengah pada Tahun Anggaran 2021. Proyek tersebut kemudian diusut Kejari Lombok Tengah karena diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dan terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....