Pemberdayaan masyarakat hidup sehat yakni melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sesuai dengan Instruksi Presiden No.1 Tahun 2017 yang menyatakan Bupati,Walikota aktif Mendukung Germas,selain itu Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 tentang rencana strategis Kemenkes Tahun 2020-2024.
Intan Endang Damanik,SKM,MM Kes. Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementrian Kesehatan menyampaikan hal itu disela-sela pertemuan pendampingan pusat dalam penyusunan regulasi/kebijakan Germas (Gerakan Masyarakat hidup sehat) di provinsi Papua barat Tahun 2022 di Swisbellhotel Manokwari Rabu (16/11/2022)
Kata Intan menindak lanjuti Instruksi Presiden,melalui pembuatan regulasi kebijakan mengenai germas di dalam pemerintah baik di Provinsi ,Kabupaten Maupun Kota,Sehingga Gerakan Masyarakat dapat dilaksanakan pemerintah bersama dengan masyarakat di daerah.
"Untuk Hidup sehat masyarakat bukan di perdayai tetapi harus
diberdayakan"Ucap intan
Hingga saat ini semua daerah telah memiliki regulasi sedangkan papua barat dan papua belum memiliki regulasi/maka dengan dilaksanakannya pertemuan pendampingan pusat ini sekaligus menyusun Draf Regulasi untuk di serahkan kepada pimpinan daerah guna dijadikan regulasi Germas di daerah" ujarnya