Penyuluhan Hukum di Polsek Babo, Tingkatkan Profesionalisme Anggota
- 13 Agt 2026 14:35 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Bintuni- Upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepolisian terus dilakukan Polres Teluk Bintuni. Melalui Seksi Hukum (Sikum), jajaran kepolisian menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi personel Polsek Babo guna memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru yang menjadi landasan pelaksanaan tugas di lapangan.
Kegiatan yang berlangsung di Mapolsek Babo, Kamis 13 Agustus 2026, diikuti sekitar 10 personel dan dihadiri Kapolsek Babo IPTU Asran Manan, Kasi Hukum Polres Teluk Bintuni IPDA Yohanes Sibui, S.H., serta Ps. Kasubsibankum Sikum Polres Teluk Bintuni AIPTU Barry G. Lawalata, S.H.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasihumas IPTU Ludfi Hakim Iha, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan internal untuk memastikan setiap anggota memahami aturan hukum yang terus berkembang.
“Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum personel, sehingga setiap anggota dapat melaksanakan tugas secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata IPTU Ludfi Hakim Iha.
Dalam sambutannya, Kapolsek Babo IPTU Asran Manan menegaskan bahwa pemahaman hukum menjadi modal utama bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pemahaman hukum yang baik diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, penyuluhan hukum juga menjadi sarana untuk memperbarui wawasan personel terhadap berbagai perubahan regulasi yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian. Ia pun mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi agar setiap permasalahan yang dihadapi di lapangan dapat dipahami berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Kasi Hukum Polres Teluk Bintuni IPDA Yohanes Sibui, S.H. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan sejumlah regulasi terbaru yang menjadi acuan pelaksanaan tugas kepolisian, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.
IPDA Yohanes menekankan pentingnya setiap anggota memahami perubahan regulasi dan menerapkannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pengetahuan hukum harus diterapkan secara profesional. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi kesalahan dalam bertindak akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan terbaru,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab dan diskusi yang membahas berbagai persoalan teknis penegakan hukum di lapangan. Para personel memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terkait penerapan aturan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Penyuluhan hukum ditutup dengan sesi foto bersama dan berlangsung aman, tertib, serta lancar. Melalui kegiatan ini, Sikum Polres Teluk Bintuni berharap seluruh personel semakin memahami batas kewenangan, meningkatkan integritas, serta mampu menjalankan tugas kepolisian secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....