Sidang Keliling Hadirkan Layanan Hukum Dekat Warga
- 05 Jun 2026 00:40 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Bintuni – Upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat mulai diwujudkan melalui pelaksanaan sidang keliling yang digelar oleh Pengadilan Negeri Manokwari di Teluk Bintuni. Program ini memberikan kemudahan bagi warga yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan tanpa harus bepergian ke Manokwari.
Usai pelaksanaan sidang, sebanyak enam perkara permohonan terkait pengesahan anak langsung diperiksa dan disidangkan oleh majelis hakim. Kehadiran layanan tersebut disambut positif karena mampu memangkas biaya yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat pencari keadilan.
Ketua Majelis Sidang Permohonan Pengadilan Negeri Manokwari, Zaka Talpaty, mengatakan program sidang keliling memberikan manfaat besar karena masyarakat tidak lagi dibebani biaya perjalanan dan akomodasi yang cukup tinggi untuk mengikuti persidangan di Manokwari.

“Biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk datang ke Manokwari cukup besar, mulai dari transportasi, penginapan hingga kebutuhan selama proses persidangan. Melalui sidang keliling ini, masyarakat bisa memperoleh layanan hukum tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar,” katanya.
Menurut Zaka, penetapan pengadilan yang diperoleh masyarakat melalui sidang keliling dapat langsung digunakan untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Bukan lagi masyarakat yang datang ke pengadilan, tetapi pengadilan yang hadir mendekatkan layanan kepada masyarakat. Ini bentuk nyata pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Negeri Manokwari tersebut menjadi terobosan pertama di Papua Barat dan diharapkan dapat menjadi model pelayanan hukum terpadu bagi daerah lain.
Pelaksanaan sidang keliling itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Pengadilan Negeri Manokwari yang berlangsung di Gedung Women Center, Kompleks Kali Kodok, Distrik Bintuni, Kamis (4/6/2026).
MoU ditandatangani oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, bersama Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Mahendrasmara Purnama Jati, sebagai bentuk sinergi untuk memperluas akses layanan hukum dan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Bupati Yohanis Manibuy menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Manokwari dan seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
“Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan pengadilan, masyarakat akan memperoleh akses yang lebih mudah, cepat, dan efisien terhadap layanan hukum maupun administrasi kependudukan,” ujar Yohanis.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut akan menjadi pedoman bagi kedua institusi dalam menghadirkan pelayanan terpadu yang efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Manfaatnya akan dirasakan langsung oleh warga, terutama dalam pengurusan dokumen penting seperti kartu keluarga, KTP elektronik, akta kelahiran, pengesahan perkawinan, serta berbagai dokumen kependudukan lainnya yang memerlukan penetapan pengadilan.
Dengan hadirnya sidang keliling di Teluk Bintuni, masyarakat kini dapat memperoleh layanan hukum lebih dekat, cepat, dan terjangkau, sekaligus mempercepat pengurusan administrasi kependudukan yang selama ini terkendala jarak dan biaya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....