Sosialisasi Posbankum Didorong Jangkau Masyarakat hingga Kampung
- 08 Apr 2026 18:06 WIB
- Manokwari
RRI. CO. ID, Manokwari — Pemerataan akses keadilan bagi masyarakat terus menjadi perhatian pemerintah, khususnya di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kampung dan kelurahan.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi layanan Posbankum yang dirangkaikan dengan peluncuran Super App “PASTI” Kementerian Hukum, pencanangan fasilitator Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh Badan Narkotika Nasional, serta sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS, yang digelar secara daring dari Serang, Banten, Rabu, 8 April 2026.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mencatat, sebanyak 1.008 kampung dan kelurahan di 12 kabupaten dan satu kota telah memiliki Posbankum. Pembentukan tersebut telah ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah masing-masing.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Papua Barat, Ieriman Manda, SH, menyebut capaian tersebut merupakan langkah maju dalam menghadirkan layanan hukum yang merata hingga ke wilayah pedesaan.

“Selama ini layanan hukum lebih banyak dirasakan oleh masyarakat di lapisan menengah ke atas. Dengan adanya Posbankum, kami berharap masyarakat di kampung dan kelurahan juga bisa mengakses layanan hukum dengan lebih mudah,” ujarnya.
Ia menuturkan, kehadiran Posbankum diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan pendampingan hukum tanpa harus menghadapi keterbatasan akses.
“Puji Tuhan, alhamdulillah, seluruh kampung dan kelurahan sudah 100 persen terbentuk Posbankum melalui SK bupati dan wali kota,” katanya.
Namun demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Keterbatasan sumber daya manusia serta fasilitas pendukung menjadi kendala yang ditemui di beberapa kampung.
“Kendala di lapangan cukup banyak, mulai dari keterbatasan SDM hingga belum tersedianya tempat khusus di beberapa kampung untuk operasional Posbankum,” ucapnya.
Selain itu, tingkat pemahaman masyarakat terhadap keberadaan dan fungsi Posbankum juga dinilai masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi berkelanjutan.
Menurut Ieriman, pendekatan penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal tetap menjadi bagian penting, namun Posbankum hadir untuk memperkuat proses tersebut agar lebih terarah.
“Harapan kami, masyarakat bisa memanfaatkan Posbankum ini untuk menyelesaikan setiap permasalahan hukum dengan baik dan adil,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....