KBRN, Bolmong : A M Tersangka selaku penyedia barang pengadaan alat dan mesin pertanian di Desa Iloheluma Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tahun 2018, telah mangkir 3 kali panggilan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga.
Kepala Cabang Kejaksaan negeri Kotamobagu di Dumoga Evans Sinulingga SH MH menjelaskan AM merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018 di Desa Iloheluma dalam pengadaan mesin paras sebanyak 120 unit, tangki semprot sebanyak 120 unit dan mesin katingting sebanyak 7 unit di tahun anggaran 2018 mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik Pidana Khusus Cabjari Dumoga.
"Tersangka AM tersebut tidak memberikan keterangan dan alasan kepada jaksa. Pihak penyidik hingga saat ini tidak dapat menghubungi nomor telepon tersangka AM," terang Sinulingga.
Lebih lanjut dijelaskan jaksa kesulitan mengirimkan surat panggilan kepada tersangka selaku penyedia barang pemilik UD Wendyarsa Pratama dikarenakan yang bersangkutan selalu tidak berada di rumah oleh karena itu jaksa meminta bantuan kepala desa setempat untuk meneruskan surat panggilan tersangka kepada yang bersangkutan.
Jaksa Penyidik Cabjari Dumoga menjadwalkan kembali pemanggilan tersangka inisial AM berikutnya pada Kamis 5 nopember 2020
Evans Sinulingga mengimbau agar tersangka kooperatif terhadap pemanggilan tersebut. "Untuk itu kami mengimbau kepada tersangka agar bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik Cabjari Dumoga serta memberikan keterangan secara benar.''Menurutnya, jika kali ini tersangka mangkir lagi dari panggilan tanpa disertai alasan yang dibenarkan hukum, Penyidik bisa melakukan upaya paksa. "Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP.
Lanjutnya hasil pemeriksaan dan fakta hukum selama penyidikan oleh penyidik pidana khusus Cabjari Dumoga, AM telah memenuhi syarat untuk ditetapkan kembali sebagai tersangka. diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Diketahui tersangka dugaan kasus ‘mark up) dana pengadaan mesin alat pertanian dan mesin perikanan di Desa Iloheluma bernilai Rp 509.500.000 ( lima ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dugaan mark up diketahui dari Laporan Hasil Audit Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN). Akibatnya, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp322 juta
0 Komentar