KBRN, Manado : Kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu, salah seorang warga Sindulang, Manado berinisial RH alias Mances (24 tahun ) ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Manado.
Melalui rilis yang dikeluarkan, BNN Kota Manado, mengungkapkan jika RH ditangkap di Jalan Samratulangi, Kelurahan Titiwungen Selatan, Manado, Jumat (16/11/2020) sore, sekitar pukul 15.30 Wita.
Penangkapan tersebut tepatnya dilakukan di samping salah satu apotik.Kepala BNN Kota Manado AKBP Reinol Bangkang mengatakan, timnya mengamankan RH setelah mendapatkan laporan terkait adanya tindak pidana narkotika.
" Tim langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan RH alias Mances dan menyita satu paket kecil sabu dengan berat bersih 0,19 gram," ungkap Bangkang
Atas perbuatannya , RH alias Mances akan dijerat dengan Undang - Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat satu huruf a . Pelaku terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun atau denda minimum 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah. ( Meiky Kodoaty ).
0 Komentar