PN Airmadidi Eksekusi Lahan Sengketa, Kuasa Hukum Sebut Upaya Hukum Masih Berjalan

  • 06 Agt 2026 19:07 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Airmadidi – Kuasa hukum Sarwidi, Tommy Kamagi, menyayangkan pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi terhadap sebidang tanah seluas 620 meter persegi yang berlokasi di Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis 6 Agustus 2026.

Tommy Kamagi mengatakan, pihaknya keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut karena kliennya saat ini masih menempuh upaya hukum melalui gugatan baru di PN Airmadidi.

"Kami mewakili keluarga sedang mengajukan gugatan, dan jadwal sidang pertama telah ditetapkan pada 12 Agustus 2026. Namun, di sisi lain PN Airmadidi telah melaksanakan eksekusi pada hari ini," ujar Kamagi.

Selain mengajukan gugatan baru, lanjut Kamagi, pihaknya juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, permohonan PK tersebut masih dalam proses pemeriksaan sehingga pihaknya masih menunggu putusan dari MA.

Berdasarkan pantauan RRI di lokasi, proses eksekusi sempat mendapat penolakan dari pihak keluarga. Meski demikian, PN Airmadidi tetap melaksanakan eksekusi dengan menggunakan alat berat ekskavator. Pelaksanaan eksekusi juga mendapat pengamanan dari personel Kepolisian Resor Minahasa Utara.

Sementara itu, PN Airmadidi melaksanakan eksekusi berupa pengosongan lahan beserta bangunan yang berdiri di atasnya berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2026/PN Arm yang berkaitan dengan Perkara Perdata Nomor 130/Pdt.G/2025/PN Arm.

Eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Airmadidi, Rudy Supit, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata Ajidin La Baili, S.H., serta Jurusita Oktavianus Samau dan Nasir Sahibondang. Selama proses berlangsung, aparat kepolisian berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan tertib dan aman.

Diketahui, Sarwidi membeli tanah tersebut pada tahun 2011. Menurut kuasa hukumnya, proses pembelian telah memenuhi prosedur, mulai dari pengukuran lahan hingga pengesahan oleh Kepala Jaga, Lurah, Camat, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Utara. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut kemudian diterbitkan pada tahun 2013.

Namun, kepemilikan tanah tersebut kemudian menjadi objek sengketa di pengadilan. Dalam perkara yang telah diputus, Sarwidi dinyatakan kalah, sementara pihak lawan, Heiysje Margo Weol, mendasarkan gugatannya pada Akta Jual Beli (AJB) yang dimilikinya. Hingga saat ini, pihak Sarwidi masih menempuh berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan hak atas tanah tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....