Dukung Ekonomi Hijau, Kemenkum Sulbar Perkuat Rekomendasi Perda Lingkungan Hidup

  • 19 Jun 2026 13:18 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID,Mamuju- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah melalui pelibatan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam pembahasan hasil evaluasi serta penyusunan rekomendasi terhadap sejumlah regulasi daerah bertema Pemanfaatan Lingkungan Hidup dalam Mendukung Ekonomi Hijau.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, bersama jajaran dan Tim Kerja Anev Tahun 2026. Hadir pula narasumber dari BPHN selaku PIC Zonasi Sulawesi Barat, akademisi, perwakilan pemerintah kabupaten, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat 19 Juni 2026.

Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menegaskan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi hukum tidak hanya bertujuan memenuhi target administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam memastikan regulasi daerah mampu mendukung pembangunan berkelanjutan.

“Analisis dan evaluasi peraturan daerah harus mampu menghasilkan rekomendasi yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan. Regulasi yang baik tidak hanya melindungi lingkungan hidup, tetapi juga menciptakan kepastian hukum serta mendukung iklim investasi yang sehat di daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hasil evaluasi terhadap peraturan daerah yang berkaitan dengan lingkungan hidup perlu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah mempertahankan, mengubah, atau mencabut regulasi sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, narasumber dari BPHN, Erwin, memberikan berbagai masukan teknis terhadap hasil evaluasi yang telah disusun tim kerja. Salah satu fokus pembahasannya adalah Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Menurutnya, regulasi daerah perlu dilengkapi dengan indikator monitoring dan evaluasi yang terukur agar implementasinya dapat berjalan secara efektif. Selain itu, konsistensi penggunaan terminologi hukum serta penguatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan kearifan lokal juga menjadi aspek penting yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi.

Sementara itu, narasumber BPHN lainnya, Yerrico, menekankan pentingnya menampilkan isu-isu strategis sebagai temuan utama dalam laporan analisis dan evaluasi. Ia mengingatkan agar proses evaluasi tidak hanya berfokus pada penelaahan pasal demi pasal, tetapi juga mampu menangkap dinamika kebijakan yang berkembang di daerah.

“Perubahan regulasi lingkungan hidup sering kali dipengaruhi oleh perkembangan kebijakan nasional. Oleh karena itu, evaluasi harus mampu mengidentifikasi potensi penyesuaian yang diperlukan agar regulasi daerah tetap relevan dan efektif,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 22 Juni 2026. Forum tersebut akan membahas secara lebih komprehensif hasil analisis dan evaluasi beserta rekomendasi yang telah disusun dengan melibatkan pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang berkualitas dalam mendukung penguatan regulasi lingkungan hidup, mendorong pembangunan ekonomi hijau, serta mewujudkan tata kelola hukum daerah yang adaptif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....