Kemenkum Sulbar dan Pemkab Pasangkayu Komitmen Lindungi KI Masyarakat
- 19 Jun 2026 11:18 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Pasangkayu- Perkuat sinergi dalam pembinaan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu guna yangng berlangsung di Kantor Bupati Pasangkayu, Kamis 18 Juni 2026.
Saefur mengatakan, audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kolaborasi dalam penyusunan kebijakan daerah, termasuk mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual sebagai landasan hukum bagi pelindungan potensi daerah.
“Pasangkayu memiliki banyak kekayaan intelektual yang bernilai tinggi dan menjadi identitas daerah. Potensi-potensi tersebut perlu diinventarisasi dan dilindungi agar dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing daerah. Kanwil Kemenkum Sulbar siap mendampingi proses pendaftaran dan perlindungannya,” ujar Saefur Rochim.
Selain membahas kekayaan intelektual, Kakanwil juga memperkenalkan berbagai layanan hukum lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, seperti Pos Bantuan Hukum (Posbankum), layanan Perseroan Perorangan, serta berbagai program pelayanan hukum lainnya.
Wakil Bupati Pasangkayu, Hj. Herny Agus, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian yang diberikan Kanwil Kemenkum Sulbar. Ia menilai kehadiran jajaran Kementerian Hukum di wilayah Pasangkayu menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pengembangan dan perlindungan potensi daerah.
Menurutnya, Kabupaten Pasangkayu memiliki beragam kekayaan intelektual yang perlu mendapat perlindungan, mulai dari kerajinan pakaian berbahan kulit kayu milik suku asli Pasangkayu, kesenian tradisional berupa tarian yang menggunakan tombak dengan atraksi menginjak bara api, hingga berbagai warisan budaya lainnya yang menjadi ciri khas daerah.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, mendorong pemanfaatan fasilitasi pendaftaran merek di Kabupaten Pasangkayu yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
“Dari target fasilitasi pendaftaran 98 merek, pemanfaatannya baru mencapai sekitar 50 persen. Oleh karena itu, diperlukan dukungan seluruh perangkat daerah untuk mendorong para pelaku usaha mendaftarkan mereknya sehingga memperoleh perlindungan hukum yang memadai,” jelas Hidayat.
Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu berkomitmen memperkuat kerja sama dalam menginventarisasi, melindungi, dan memanfaatkan potensi kekayaan intelektual sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....