Kemenkum Sulbar Tekankan Pengelolaan BMN Transparan
- 18 Jun 2026 13:24 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID,Mamuju- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, penghapusan aset yang sudah tidak memiliki manfaat optimal merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas data aset sekaligus mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel.
Sebagai bentuk penguatan kapasitas pengelola BMN, jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti kegiatan Optimalisasi Penghapusan BMN/D Melalui Lelang dan Penguatan Tata Kelola Piutang Daerah yang Akuntabel yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis 18 Juni 2026.
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju tersebut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai berbagai aspek penghapusan BMN, mulai dari dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, hingga prosedur administrasi yang harus dipenuhi oleh satuan kerja.
Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa penghapusan BMN merupakan bagian dari siklus pengelolaan aset negara yang dilakukan ketika barang tidak lagi dapat dimanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut dapat disebabkan oleh kerusakan berat, kehilangan, berakhirnya masa manfaat, ketidaksesuaian dengan perkembangan teknologi, maupun faktor lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai berbagai metode penghapusan yang dapat ditempuh oleh Pengguna Barang, termasuk melalui pemindahtanganan, alih status penggunaan, pemusnahan, penyerahan kepada Pengelola Barang, pelaksanaan putusan pengadilan, maupun mekanisme lain yang diakomodasi dalam regulasi pengelolaan BMN.
Selain membahas aspek kebijakan, kegiatan ini turut mengulas tahapan teknis pelaksanaan penghapusan BMN. Proses tersebut mencakup pengajuan usulan, penelitian dan verifikasi oleh pihak berwenang, penerbitan persetujuan, penetapan keputusan penghapusan, hingga pengeluaran aset dari daftar administrasi barang serta pelaporan kepada Pengelola Barang.
Dalam sesi diskusi, narasumber juga menjelaskan kewenangan tertentu yang telah didelegasikan kepada Pengguna Barang untuk menyetujui penghapusan BMN dengan kriteria dan nilai tertentu. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses administrasi tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan.
Saefur Rochim menilai kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman pengelola BMN dalam melaksanakan pengelolaan aset secara lebih tertib dan efektif. Menurutnya, kualitas pengelolaan aset negara harus terus ditingkatkan agar mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara optimal.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan melakukan identifikasi terhadap aset yang telah memenuhi persyaratan penghapusan, memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, serta memastikan pembaruan data BMN pada sistem pengelolaan aset dilakukan secara tepat dan akurat.
Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....