Rupbasan Beralih ke Kejari, Percepat Penanganan Perkara

  • 12 Jun 2026 17:44 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kejaksaan Negeri kini mengelola penuh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) setelah sebelumnya beralih dari Kementerian Hukum dan HAM. Pengalihan ini dinilai mampu mempersingkat koordinasi dan mempercepat penyelesaian perkara, mulai dari penyidikan hingga eksekusi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mamuju, Riswan dalam dialog Jaksa Menyapa bersama RRI Mamuju, Kamis 11 Juni 2026

"RUPBASAN itu sendiri adalah rumah penyimpanan benda sitaan negara. Sebenarnya di kejaksaan baru beralih, yang sebelumnya dari Kemenkumham sekarang sudah dialihkan ke kejaksaan," ujar Riswana.

Riswana menjelaskan Rupbasan merupakan fasilitas resmi negara tempat penyimpanan semua benda yang disita, baik dalam tahap penyelidikan maupun sampai tahap penuntutan hingga selesai dieksekusi.

Menurutnya, pengalihan ini merupakan hal yang sangat bagus dalam rangka mempersingkat dan memudahkan koordinasi penyelesaian penanganan perkara.

"Dulu ketika RUPBASAN belum dialihkan ke kejaksaan, masih di Kemenkumham. Menurut saya ada celah, karena ketika penyidik menangani perkara tetapi barang buktinya dikelola oleh lembaga lain," jelasnya.

kata Riswana untuk sekarang ini, kejaksaan sudah full mengelola semuanya. Ketika ada penanganan perkara dan benda disita, langsung dikelola dan dimasukkan ke Rupbasan.

Ia menambahkan, dulu kejaksaan harus bersidang namun harus koordinasi dengan lembaga lain yang mengelola atau menitipkan benda sitaan. Sekarang tidak lagi.

"Kejaksaan begitu mau bersidang bisa langsung menghadirkan barang buktinya. Begitu pun ketika perkara sudah masuk tahap penuntutan, kita menuntut benda sitaan tersebut untuk dirampas, bisa secara otomatis, langsung, singkat, dan efisien menyelesaikannya," tutupnya Riswana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....