Kejari Mamuju Sosialisasikan Restorative Justice dan Pidana Sosial

  • 29 Mei 2026 13:12 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kejaksaan Negeri Mamuju memaparkan penerapan restorative justice dan pidana sosial dalam KUHP baru sebagai upaya mengedepankan keadilan substantif tanpa selalu memenjarakan pelaku.

Penjelasan disampaikan dalam Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Mamuju, Selasa, 26 Mei 2026, saat menanggapi pertanyaan pendengar soal potensi transaksi dalam mekanisme restorative justice.

Calon jaksa Rio Ramadhan Arifin menegaskan, kejaksaan tetap mengedepankan profesionalitas dan integritas sehingga tidak memberi ruang bagi transaksi dalam proses perdamaian maupun pemidanaan alternatif.

“Dalam hal restorative justice ataupun hukuman sosial, tidak ada transaksi di dalamnya, tidak akan ada ruang transaksi di sana,” ujar Rio.

Ia menjelaskan, baik delik umum maupun delik aduan pada prinsipnya dapat diselesaikan melalui restorative justice, tergantung perkembangan proses hukum di tahap penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan.

Sementara itu, Calon jaksa Yusuf B menyebut paradigma KUHP nasional telah bergeser, di mana pidana penjara kini menjadi ultimum remedium atau pilihan terakhir, sementara perdamaian, pengakuan bersalah, dan sanksi non-penjara semakin dikedepankan.

“Sekarang pidana itu kita jadikan ultimum remedium, pilihan terakhir untuk menyelesaikan perkara, makanya ada restorative justice dan perdamaian,” jelasnya.

Ia juga menerangkan konsep pidana sosial dalam KUHP baru, yakni sanksi berupa kerja sosial seperti bersih-bersih lingkungan yang dijatuhkan hakim sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tertentu.

Melalui sosialisasi ini, Kejari Mamuju berharap masyarakat memahami bahwa tujuan pemidanaan bukan sekadar memenjarakan, tetapi memulihkan keadilan, mencegah kejahatan berulang, dan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

google-preference
Audio
Putar Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....