Hati-Hati ‘Cuma Komentar’, Warganet Bisa Terjerat Pidana
- 29 Mei 2026 19:20 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kejaksaan Negeri Mamuju mengingatkan warganet bahwa komentar di media sosial tetap berisiko dipidana jika menyerang kehormatan pribadi seseorang.
Peringatan disampaikan dalam Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Mamuju, Selasa, 26 Mei 2026, bertema “Lawan Disinformasi, Cegah Fitnah dan Ujaran Kebencian”.
Menjawab pertanyaan pendengar, calon jaksa Rio Ramadhan Arifin menjelaskan perdebatan biasa di kolom komentar yang tidak menimbulkan kericuhan fisik umumnya tidak bisa dipidana.
“Kalau dia hanya sebatas perdebatan di sosial media tidak menimbulkan kericuhan, itu tidak apa,” ujar Rio.
Namun, ia menegaskan komentar yang menyerang martabat dan kehormatan seseorang dapat dikategorikan pencemaran nama baik atau fitnah, sehingga bisa diadukan ke aparat penegak hukum.
Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan kebebasan berpendapat tetap dibatasi undang-undang agar tidak mencederai hak orang lain, termasuk hak atas nama baik dan rasa aman.
“Jangan sampai hak kita yang tidak dibatasi malah mencederai hak orang lain, hak kenyamanan dan sebagainya,” tuturnya mengingatkan.
Rio mencontohkan, banyak orang merasa bebas berkomentar karena mengatasnamakan hak berpendapat, padahal ucapannya justru melanggar batas dan berpotensi menimbulkan laporan pidana.
Melalui program Jaksa Menyapa, Kejari Mamuju mengajak masyarakat lebih bijak bermedia sosial dengan menyaring informasi, menahan emosi saat mengetik, dan menghindari komentar yang menjatuhkan kehormatan orang lain.
Kata Kunci / Tags
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....