Kemenkum Sulbar Pastikan Layanan Pendaftaran Parpol Tertib Aturan
- 01 Mei 2026 02:07 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmen memastikan pelayanan pendaftaran partai politik berjalan cepat, transparan, dan sesuai ketentuan administrasi hukum umum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyatakan pelayanan Pendaftaran Partai Politik Ditjen AHU menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan partai politik di daerah.
“Pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai aturan menjadi komitmen kami. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan partai politik,” ujar Saefur Rochim.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum umum sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan kepercayaan publik, termasuk dalam tertib administrasi pendaftaran dan penerbitan dokumen partai politik.
“Kanwil Kemenkum Sulbar siap memberikan pelayanan terbaik serta mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar menggelar rapat koordinasi Bidang Pelayanan AHU dengan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU terkait layanan partai politik secara virtual, Kamis, 30 April 2026, yang membahas mekanisme pemberian Surat Keterangan Terdaftar bagi partai politik baru di Sulawesi Barat.
Rapat yang dipimpin Kadiv Pelayanan Hukum Hidayat bersama jajaran Bidang Pelayanan AHU, serta Kasubdit Layanan Partai Politik Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, Titik Setiawan dan tim, mengulas dasar hukum pendirian dan pendaftaran partai politik, persyaratan administratif dan substantif SKT, prosedur permohonan, tahapan pemeriksaan dokumen, hingga mekanisme verifikasi di daerah.
Dalam forum itu juga dijelaskan peran strategis kantor wilayah dalam verifikasi faktual, termasuk pengecekan kepengurusan, domisili kantor, dan kelengkapan dokumen, disertai simulasi pengisian matriks verifikasi serta kesepakatan memperkuat koordinasi dengan Direktorat Perdata Ditjen AHU agar sinkronisasi data dan legalitas badan hukum partai politik semakin tertib.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan perannya sebagai garda terdepan pelayanan hukum di daerah yang profesional, modern, dan responsif, sehingga layanan pendaftaran partai politik dapat mendukung tata kelola demokrasi yang lebih akuntabel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....