Kemenkum Sulbar Soroti Kelemahan Perda ASI Eksklusif

  • 09 Apr 2026 16:01 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyoroti perlunya penguatan regulasi dalam implementasi Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif pada forum Focus Group Discussion analisis dan evaluasi produk hukum daerah berperspektif HAM di Hotel Maleo, Mamuju.

FGD yang digelar Kanwil Kementerian HAM Sulawesi Barat itu menghadirkan Kakanwil Kemen HAM Sulbar I Gde Sandi Gunasta, jajaran perancang dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi, serta dimoderatori Fahriani Musa sebagai ruang evaluasi pelaksanaan Perda ASI Eksklusif dari sisi perlindungan hak anak dan HAM.

Dalam pemaparannya, perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar yang diwakili Fahriani menjelaskan bahwa secara normatif Pemprov Sulbar telah mengakomodasi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemberian ASI eksklusif, namun implementasi di lapangan belum berjalan optimal akibat lemahnya pengaturan sanksi, pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat.

“Diperlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur sebagai regulasi turunan guna mendukung efektivitas pelaksanaan Perda dimaksud,” ungkap Fahriani di hadapan peserta FGD.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, disimpulkan Perda Nomor 6 Tahun 2016 perlu diubah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, memperkuat aspek penegakan hukum, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan pemberian ASI eksklusif di lapangan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab yang menggali berbagai kendala implementasi Perda, sekaligus merumuskan langkah strategis penguatan kebijakan daerah guna menjamin pemenuhan hak anak atas ASI eksklusif sebagai bagian integral dari perlindungan HAM.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan menyusun rekomendasi hasil analisis dan evaluasi Perda berperspektif HAM serta mendorong Pemprov Sulbar memperkuat implementasi regulasi melalui peningkatan pengawasan, penyediaan fasilitas pendukung seperti ruang laktasi, dan intensifikasi edukasi kepada masyarakat serta lingkungan kerja.

Melalui sinergi berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum, Kementerian HAM, dan pemerintah daerah, diharapkan produk hukum daerah di Sulawesi Barat semakin implementatif, tidak diskriminatif, dan selaras dengan prinsip-prinsip HAM, khususnya dalam pemenuhan hak anak atas ASI eksklusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....