KBRN, Mamuji : Kepolisian Polresta Mamuju melimpahkan berkas perkara Lurah Simboro, IS ke Kejaksaan Negeri Mamuju. Lurah Simboro disangkakan dugaan pelangaran undang undang pemilu.
" Untuk kasus Lurah Rangas, Kita sudah terima berkas dan tersangka dari penyidik polres Mamuju," kata, Kajari Mamuju, Ranu Indra, Senin(23/11/2020).
Ranu Indra mengatakan lansung melakukan pemeriksaan tersangka karena kejaksaan hanya memiliki waktu satu minggu mekengkapi berkas untuk dilimpahkan kepengadilan.
" Kasusnya sudah P21, kami sudah melengkapi berkas karena satu minggu kedepan berkasnya sudah diserahkan kepengadilan untuk disidangkan," katanya.
Lurah Rangas , Kec. Simboro IS Ditetapkan tersangka atas dugaan penyalagunaan BLT untuk kepentingan Pilkada.
Kasat Restrim Polres Mamuju, AKP, Roedjito mengatakan tersangka dikenakan pasal 188 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana di ubah terakhir kali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Kemudian sebagai peraturan pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota.
“Untuk ancaman hukumannya paling singkat satu bulan, atau paling lama enam bulan, dengan denda sedikitnya Rp. 600 ribu atau paling banyak Rp. 6 juta,"tutupnya.
0 Komentar