Cairan Sintetis Mengandung Narkotika, Polres Maros Bongkar Jejak Peredarannya
- 14 Agt 2026 17:58 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Maros membongkar dugaan peredaran narkotika jenis cairan sintetis yang menyasar wilayah Kabupaten Maros hingga Kota Makassar. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus menonjol dalam operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan sepanjang 1 hingga 14 Agustus 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polres Maros mengungkap enam perkara narkotika dan mengamankan delapan orang tersangka dengan peran yang berbeda, mulai dari pengguna hingga pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Maros AKBP Devi Sujana, dalam konferensi pers tindak pidana narkotika di Aula Promoter Polres Maros, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Kapolres, rangkaian pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba melalui penyelidikan. Informasi tersebut dikembangkan hingga polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh personel. Setelah tersangka berhasil diamankan, penyelidikan terus dikembangkan untuk menemukan barang bukti sekaligus mengungkap jaringan peredarannya,” ujar AKBP Devi Sujana, Jumat, 14 Agustus 2026.
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian terjadi pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros mengamankan dua orang berinisial TS dan MP yang diduga membawa dua botol cairan sintetis. Polisi kemudian tidak berhenti pada penangkapan kedua tersangka.
Petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi kamar indekos yang berkaitan dengan keduanya di kawasan Jalan Angkasa, Kabupaten Maros. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 47 botol cairan sintetis. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peracikan atau pengolahan cairan tersebut.
Barang yang diamankan antara lain gelas takar, mixer elektrik, botol alkohol bekas, alat suntik dan pewarna makanan. Temuan tersebut kemudian dikembangkan lebih jauh ke sejumlah lokasi lainnya. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan 34 botol cairan sintetis yang dikemas menggunakan lakban merah.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 84 botol kaca spray berisi cairan sintetis.
Untuk memastikan kandungan cairan yang diamankan, polisi melakukan pemeriksaan melalui Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Polisi juga mengamankan satu botol plastik bekas cairan alkohol 95 persen yang berdasarkan hasil pemeriksaan turut positif mengandung zat tersebut.
Temuan itu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh bagaimana cairan tersebut diperoleh, diolah, dikemas dan diduga diedarkan. Selain membongkar dugaan peredaran cairan sintetis, Satresnarkoba Polres Maros juga mengungkap sejumlah perkara narkotika jenis sabu. Dari total delapan tersangka yang diamankan, empat orang merupakan penyalahguna sabu. Sementara dua tersangka berinisial HS dan AT diduga berperan sebagai bandar atau pengedar sabu.
Adapun TS dan MP diduga sebagai pihak yang terlibat dalam peredaran cairan sintetis. Dalam pengungkapan perkara sabu, polisi turut menyita tiga rangkaian alat isap sabu atau bong serta dua unit telepon seluler. Empat orang yang diduga sebagai penyalahguna sabu kemudian menjalani pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka positif mengandung metamfetamina dan saat ini menjalani proses rehabilitasi di BNNP Sulawesi Selatan.
Kapolres Maros menegaskan pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada delapan tersangka yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, jalur distribusi hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Menurutnya, pengembangan perkara menjadi penting agar pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar pengguna atau pelaku lapangan, tetapi juga dapat memutus mata rantai peredaran hingga ke sumbernya. “Polres Maros tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Setiap perkara akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan sumber barangnya,” tegas AKBP Devi Sujana.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.“Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika,” tambahnya.
Pengungkapan 84 botol cairan sintetis tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa peredaran narkotika di wilayah Maros terus mengalami perkembangan dengan modus dan bentuk barang yang beragam. Karena itu, polisi menegaskan upaya penyelidikan dan pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta mencegah peredaran narkotika semakin menyasar masyarakat. Seluruh tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....