Delapan Sachet Besar Sabu Diamankan, Berkas Dua Tersangka Kini di Tangan JPU

  • 13 Agt 2026 19:39 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Maros - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros terus menuntaskan proses hukum kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai ratusan gram. Berkas perkara dua tersangka kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maros untuk diteliti.

Pelimpahan tahap pertama tersebut dilakukan pada 6 Agustus 2026, setelah penyidik menyelesaikan tahapan penyidikan perkara. Selanjutnya, penyidik Polres Maros menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan untuk menentukan kelanjutan proses hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Asri Arif mengatakan kedua tersangka diduga berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai ratusan gram.

Menurutnya, setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap, proses akan dilanjutkan dengan tahap kedua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk kemudian diproses ke persidangan. “Pelimpahan perkara ini menjadi bukti bahwa setiap kasus yang berhasil diungkap akan diproses secara profesional hingga ke tahap persidangan,” ujar Iptu Asri Arif, Rabu 12 Agustus 2026.

Kedua tersangka berinisial DSY (28) dan AA (20) sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polres Maros pada Mei 2026. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Tenrigangkae. Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan sachet besar narkotika jenis sabu serta puluhan paket yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya Polres Maros memutus rantai peredaran narkotika, khususnya yang menyasar masyarakat dan generasi muda. Iptu Asri menegaskan, kepolisian tidak akan berhenti pada proses penangkapan. Setiap perkara yang telah diungkap akan dikawal hingga seluruh tahapan hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.

Di sisi lain, Polres Maros juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan masyarakat. Warga diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif, terutama kepada kalangan generasi muda, untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke JPU, proses hukum terhadap DSY dan AA kini memasuki tahap penelitian oleh pihak kejaksaan. Jika berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya menjalani proses persidangan. Seluruh proses hukum terhadap kedua tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....