Kemenkum Sulsel Dampingi MPIG Tangani Dugaan Pelanggaran IG Kopi Kahayya
- 08 Agt 2026 20:36 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Bulukumba - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turun langsung mendampingi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Kahayya Bulukumba dalam menangani dugaan pelanggaran penggunaan nama dan logo Indikasi Geografis (IG) terdaftar. Pendampingan ini dilaksanakan di Kedai Kopi Ondeway Bulukumba, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan MPIG Kopi Arabika Kahayya Bulukumba terkait indikasi penggunaan identitas nama dan logo sertifikat IG oleh pihak-pihak yang diduga bukan anggota resmi MPIG. Pertemuan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Andi Haris beserta tim, pengurus MPIG Kopi Arabika Kahayya, para pelaku usaha kopi, hingga Penyuluh Pertanian Lapangan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Basmal memberikan sejumlah arahan penanganan. MPIG diminta lebih dulu melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh, mencakup penelusuran standar kualitas produk, lokasi kebun produksi, hingga status keanggotaan kelompok tani dari pihak yang diduga melanggar. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif melalui musyawarah kekeluargaan sebagai langkah awal penyelesaian.
"Apabila pihak terduga memenuhi kualifikasi standar teknis, MPIG dapat mengarahkan dan mengajak mereka bergabung menjadi anggota resmi. Namun jika mediasi tidak membuahkan hasil, MPIG kami dorong untuk mengambil langkah hukum formal, yang akan ditindaklanjuti Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual Kanwil sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Andi Basmal.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris, menegaskan bahwa penggunaan nama dan logo IG secara tidak sah dapat merugikan anggota resmi secara ekonomi, sekaligus mengikis reputasi dan menurunkan keaslian mutu Kopi Arabika Kahayya di pasar nasional maupun internasional. "Karena itu, langkah perlindungan preventif dan represif yang terukur dinilai sangat penting untuk segera dilaksanakan. Pada kesempatan yang sama, tim turut menelusuri status pendaftaran merek Kedai Kopi Ondeway, "ujar Andi Haris Jumat, 7 Agustus 2026.
Dihubungi secara terpisah, Kadiv Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Demson Marihot menyatakan komitmennya untuk terus mendukung MPIG Kopi Arabika Kahayya Bulukumba dalam menyelesaikan persoalan tersebut, "langkah ini sekaligus untuk memastikan langkah hukum lanjutan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, "terangnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....