Bawa Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Aparat Polisi

  • 30 Mei 2026 18:56 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Tim Satuan Reskrim Polres Pangkep, berhasil mengamankan pria yang diduga membawa lari remaja perempuan di bawah umur asal Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep). Pelaku inisial GBF (22 tahun) menjemput korban ke Kabupaten Pangkep menggunakan sepeda motor tanpa diketahui oleh orang tua korban.

Korban inisial ANP (15 tahun) dibawa pelaku tanpa diketahui orang tuanya, kemudian melaporkan ke Polres Pangkep. Dalam laporan orang tua korban, bahwa ANP dibawa seorang pria tidak dikenal ke Kota Makassar.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Sangkala, Jumat, 29 Mei 2026 mengungkapkan pihak Polres Pangkep melakukan koordinasi dengan Jatanras Polrestabes Makassar untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan korban. Adanya laporan warga Kabupaten Pangkep tersebut anak perempuannya dibawa orang tidak dikenal ke Kota Makassar, kemudian melakukan penyelidikan. "Pihak Polres Pangkep berkoordinasi dengan Jatanras Polrestabes Makassar setelah menerima laporan dari salah seorang warga karena anaknya yang masih di bawah umur dibawa pria tak dikenal," Ujar AKP Sangkala.

"Tim Jatanras Polresatbes Makassar melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan pelaku dan Korban di salah satu rumah Kawasan Kecamatan Rappocini Kota Makassar," Tambahbya.

AKP Sangkala mengungkapkan lelaki GBF menjemput korban di Kabupaten Pangkep setelah berkenalan melalui media sosial dengan korban. Untuk melancarkan aksinya, pelaku meng iming – imingi korban untuk membawa jalan – jalan. Setelah menjemput korban, ternyata pelaku membawa korban ke salah datu rumah di Kawasan Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

"Saat ditemukan keberadaan pelaku dan korban, tinggal di dalam satu kamar pelaku dan korban selama dua hari di rumah tersebut," ucap AKP Sangkala.

Tersanka dan Korban lanjut AKP Sangkala, dibawa Tim Reskrim Polres Pangkep Untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya, mendalami perbuatan pelaku lelaki GBF setelah berhasil membawa korban ke Makassar dan tinggal bersama selama dua hari di dalam kamar. Pelaku GBF telah melanggar undang – udang nomor 1 tahun 2023 Pasal 454 tentang membawa anak perempuan di bawah umur tanpa sepengatahuan oleh orang tuannya dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....