KBRN. Makassar: Barang rampasan kayu merbau perkara tindak pidana illegal logging, sebagai barang milik Negara, telah diserahkan Kejaksaan Tinggi Sulsel kepada Balai pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.
Penyerahan barang milik Negara, diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febriyanto, SH.MH. ditandai dengan penanda tanganan berita acara serah terima barang milik Negara berupa kayu Merbau dengan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, dilaksanakan, Selasa (17/05/2022).
Hal itu diungkapkan Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejati Sulsel) Soetarmi, SH. Kepada KBRN Makassar, Rabu (18/05/2022).
“Barang rampasan negara tersebut adalah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara tindak pidana illegal logging yang berasal dari barang rampasan Negara atas nama terpidana Daniel Gerdel dan terpidana lainnya”, Ujar Soetarmi,SH.
Soetarmi menjelaskan, penyerahan barang rampasan Negara tersebut dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan KTT G-20 di Bali dan kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat terkait, masing – masing Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini diwakili oleh IR. Sustyo Iriyono. M.si, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi Selatan Dodi Kurniawan.S.PT. M.H., Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi SulawesI Selatan Yang diwakili Oleh Kepala Bidang Tata Hutan Provinsi SulSel IR. Gunawan. MK, ST.MM.IPU., Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Sekatan Drs. Liberti Sitinjak. MM, M.Si., Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar Harmaji, SH.,MH. Dan Kepala Rupbasan Kelas IA Makassar Arifuddin Be. IP, S.sos, SH.,MH.
Dalam perkara tindak pidana illegal logging tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara kepada empat bos perusahaan terkait kasus kepemilikan kayu ilegal 21 kontainer yang diamankan oleh tim Satuan Tugas Penyelamatan Sumber Daya Manusia dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan di pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, 8 Januari 2019 lalu.
Keempat terdakwa adalah bos di empat perusahaan yakni Budi Antoro (kuasa Direktur PT HB), Daniel Garden (Direktur PT MGM), Dedy Tandean (direktur CV EAJ) dan Thonny Sahetapi (Direktur PT RPF).
0 Komentar