KBRN, Lhoksukon : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Rabu 3 Juli 2019, akan menggelar rapat pleno terbuka, di kantor KIP baru yang berada di Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, untuk penetapan perolehan suara dan 45 anggota DPRK Aceh Utara yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) pada April 2019 lalu.
Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar didampingi Ketua Devisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Sayuni kepada RRI menyebutkan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPRK terpilih sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) tentang tahapan, program dan jabwal kabupaten/kota yang tidak ada permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari sejak proses register pada MK.
" Karena calon legislatif (Caleg) DPRK Aceh Utara, tidak ada gugatan ke MK, maka bisa kita melakukan penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRK terpilih periode 2019-2023, "kata Zulfikar, Selasa (2/7/2019).
Dikatakan, undangan untuk rapat pleno terbuka ini sudah distribusikan kepada masing-masing partai politik (parpol), untuk dapat mengutuskan dua orang saksi dengan membawa mandat." selain itu undangan ini sudah didisribusikan ke Muspida, Panwaslih Utara dan sejumlah undagan lainnya tentang perolehan kursi dan penetapan calon legislatif terpilih," pungkasnya.(FUL/MS).
0 Komentar