KBRN, Aceh Utara : Penyidik Kepolisian daerah (Polda) Aceh menyerahkan duatersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan dengan modus "Beras PKH" kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kamis, (13/1/ 2022).
Kedua tersangka yang diserahkan masing- masing Firza Amelia dan Nurdahri Razali, yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Aceh Utara, Simon, S.H., M.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang disaksikan Roby Syahputra, Untung Syahputra (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Penyidik dari Polda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intel Arif Kadarman SH,mengatakan, selain menyerahkan kedua tersangka turut menyerahkan barang bukti sebanyak 11 unit truck Kontainer yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidan.
"Kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan dengan modus "Beras PKH" terjadi pada 30 Januari 2021 lalu, tersangka Firza Amelia memesan beras kepada korban setelah menyakinkan korban, lalu tersangka mengirimkan truck untuk mengangkut sebanyak 581.288,1 Kg, dan diserahkan kepada tersangka Nurdahri. Namun para tersangka tidak membayar hasil penjualan beras milik korban. Kemudian membuat laporan ke Polda Aceh, "jelas Arif.
Menurut Arif, Tindak Pidana yang dilakukan dua tersangka sudah cukup dengan bukti bukti yang diserahkan oleh penyidik polda Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Aceh Utara.
“Saat ini kedua tersangka sudah menjadi tahanan kita, dan saat ini sudah kami titip pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lhoksukon, kami dari penyidik sedang mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, “pungkasnya.
0 Komentar