KBRN, Aceh Utara : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana yang tersandung perkara maisir (perjudian) game online higgs domino dihukum dengan 6 kali hukuman cambuk di halaman kantor kejari setempat, Kamis (30/9/2021).
Dua terpidana tersebut yaitu Jamaluddin (25) selaku Penampung dan Aminullah (20) kedua asal Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara, mereja diciduk tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara, saat sedang melakukan jual beli chip higgs domino di kawasan Kota Panton Labu Kecamatan setempat,Selasa malam (20/4/2021).
Kepala Kejari Aceh Utara Dr Diah Ayu Hartati menyebutkan, kedua terpidana ini telah melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Jinayah dieksekusi cambuk sesuai dengan aturan yang tertera di dalam qanun dan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor 15/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 03 Agustus.
“Kedua terpidana itu sebenarnya mendapatkan hukuman cambuk masing-masing 12 kali, karena sudah dikurangi masa hukuman selama 6 bulan, masing-masing mendapatkan 6 kali cambuk, artinya dalam satu kali cambuk sama dengan satu bulan penjara, “terang Dr Diah Ayu.
Sementara eksekusi hukuman cambuk tersebut turut dikawal personel Polres Aceh Utara, Satpol PP dan WH kabupaten setempat, turut hadir kepala Satpol PP- WH Aceh Utara, Drs Amir Hamzah, akim pengawas dan pengamat (Hawasmat) Jinayat Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon dan Muspika plus.
0 Komentar