Sidang Sabu 105 Kg Disembunyikan di Kandang Kambing
- 09 Sep 2025 11:51 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Aceh Utara : Seorang pria asal Aceh Utara, Muhammad Jabar, kini harus menghadapi proses hukum setelah aparat mendapati 100 bungkus sabu dengan berat lebih dari 105 kilogram yang disembunyikan di kandang kambing miliknya.
Kasus ini kembali disorot dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, pada Senin 8/9/2025.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, kejadian bermula pada Rabu malam, 5 Maret 2025. Saat itu, Zulhadi alias Adi yang kini buron (DPO) mdatang ke rumah Jabar di Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon. Dengan tergesa-gesa, Zulhadi menurunkan enam tas travel hitam dari mobil Honda HR-V merah. Ia hanya berpesan singkat, “Bang, titip punya saya ya.”
Rasa penasaran membuat Jabar membuka isi tas. Di dalamnya, ia melihat puluhan bungkus teh Cina bermerek GUANYINWANG yang ternyata berisi sabu. Tanpa banyak berpikir, Jabar menyembunyikan seluruh tas ke dalam lubang pembuangan kotoran kambing di samping rumah, lalu menutupinya dengan sampah dan daun kering.
Namun, belum sempat barang itu diambil kembali, pada Kamis dini hari (6/3/2025), Tim F1QR Lanal Lhokseumawe yang sudah mengantongi informasi mengenai narkotika langsung mendatangi rumah Jabar. Setelah diinterogasi, ia akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan. Dari sana, aparat berhasil mengamankan enam tas berisi 100 bungkus sabu dengan berat total 105,6 kilogram.

Barang bukti itu kemudian diamankan di Kantor Lanal Lhokseumawe sebelum dilimpahkan ke BNN Aceh. Laporan hasil uji Balai Besar POM Banda Aceh memastikan isi bungkusan adalah sabu murni yang termasuk narkotika golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009.
Selanjutnya, berita acara penimbangan di Pegadaian Cabang Banda Aceh pada 7 Maret 2025 menyebut total berat sabu mencapai 105.618,92 gram.
Atas perbuatannya, Jabar didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Sidang kasus ini sudah berjalan sejak 30 Juli 2025, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga mendengarkan keterangan terdakwa. Agenda sidang kedepan nantinya dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....