Miliki Sabu,Tiga Pria Aceh Utara Diamankan Polisi

  • 04 Jun 2025 14:48 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Aceh Utara : Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnakob) Polres Aceh Utara, berhasil menangkap tiga pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika di Gampong Geulumpang Sulu Barat, Kecamatan Dewantara, pada Selasa (3/6/2025).

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial J (40), MN (28), dan AM (54), Mereka ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita tiga bungkusan sabu dengan total berat mencapai 280 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy.

“Dalam penyamaran itu, tersangka J mengarahkan anggota kami ke sebuah warung kopi. Setibanya di lokasi, J menunjukkan bungkusan sabu yang akan dijual. Setelah memastikan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya,” kata AKP Erwinsyah, Rabu (4/6/2025).

Lanjutnya, pada saat dilakukan penangkapan sempat berlangsung dramatis, karena salah satu tersangka, MN, melakukan perlawanan dan bahkan mematahkan borgol petugas saat hendak melarikan diri. Namun berhasil digagalkan .

“Ketiga pria tesebut langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk diperiksa lebih lanjut, dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial S. Saat ini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....