Polres Aceh Utara Bekuk Dua Pengedar Pil Ekstasi
- 18 Apr 2025 11:16 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Aceh Utara : Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Polres Aceh Utara berhasil membekuk dua pria peredaran narkotika jenis ekstasi di Gampong Me Merbo, Kecamatan Tanah Pasir, Kamis (17/4/2025).
Dua pria masing-masing berinisial MJ (34) dan Z (31), keduanya warga Kecamatan Tanah Pasir, diringkus saat akan melakukan transaksi di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat pompa pengairan sawah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1107 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik putih.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya.
“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan teknik undercover buy, saat penangkapan berlangsung sempat mendapat perlawanan dari kedua tersangka," jelas AKP Erwinsyah.
Lanjutnya, dari interogasi awal, kedua tersangka mengakui jika barang bukti yang disita merupakan milik mereka dan kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....